Viral Pernikahan Beda Agama, Wamenag Pastikan Tidak Tercatat di KUA
Tayangan video pendek viral di media sosial tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tayangan video pendek viral di media sosial tentang peristiwa pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengaku sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah.
Zainut memastikan pernikahan itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Dirinya menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," tutur Zainut.
"Artinya, ketentuan pasal 2 ayat 1 UU perkawinan masih berlaku," tambah Zainut.
Sesuai ketentuan tersebut, Zainut mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Gelar Pernikahan di Garis Pertahanan Ukraina, Mempelai Wanita Masih Pakai Seragam Militer
Menurutnya, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
“Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," pungkas Zainut.