Pria Lansia Bangkalan Tewas di Tangan Ponakan, Dihantam Kayu 3 Kali ke Belakang Kepala
Tersangka dendam atau sakit kepada korban karena tersangka menduga korban telah menyantet ibu mertua dan istrinya
Editor: Eko Sutriyanto
Pelaku meninggalkan korban begitu saja,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Bumi.
Baca juga: Dua Kasus Penganiayaan Saat Pengerepukan di Denpasar Dipicu Kesalahpahaman
Bersama Satreskrim Polres Bangkalan, pihak polsek langsung menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum korban, hingga menghadirkan tiga orang saksi.
Keesokan harinya, Selasa (8/2/2022), Sigit bersama timnya memimpin gelar olah TKP ulang, mencari bukti-bukti di lokasi kejadian, hingga menemukan barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah kayu yang dijadikan alat untuk membunuh korban.
Sigit menambahkan, berdasarkan beberapa petunjuk dan sejumlah alat bukti menuntun kepada pelaku NS.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, sehari setelah kasus pembunuhan itu terjadi.
“Tersangka NS dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” tegas Sigit. (edo/ahmad faisol)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Madura Gempar, Keponakan Tega Bunuh Paman saat Mencari Rumput, Dendam soal Ibu Mertua dan Istri