Mentor Indra Kenz Berkeliaran, Polda Sumut Korban Minta Affiliator Binomo Fakar Suhartami Melapor
Direskrimsus Polda Sumut telah melayangkan beberapa kali panggilan ke Indra sebelum dia dipenjara oleh Bareskrim Polri namun Indra selalu mangkir
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kepolisian Daerah Sumatera Utara meminta korban penipuan judi online berkedok investasi melapor ke Polda Sumut.
Sejauh ini polisi sudah menangkap Indra Kenz, crazy rich asal Rantau Prapat, Sumatera Utara.
Namun diduga selain masih ada Affiliator Binomo lainnya, termasuk Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich yang masih bebas berkeliaran.
"Diimbau kepada masyarakat bila merasa menjadi korban daripada Affiliator Binomo itu segera melaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polda Sumut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Jumat (11/3/2022).
John menyebut, jika ada korban lain yang ditipu selain oleh Affiliator judi online berkedok investasi seperti Fakar Suhartami segera membuat laporan.
Dia menyebut sejauh ini belum ada laporan terhadap Fakar Suhartami ke Polda Sumut.
Baca juga: Pernah Diulas Artis, Ini Fakta Rumah Mewah di Alam Sutera yang Diduga Milik Indra Kenz
Jika memang ada yang merasa tertipu tak segan-segan laporkan penipuan tersebut.
Sementara itu terkait Indra Kenz, direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut telah melayangkan beberapa kali panggilan ke Indra sebelum dia dipenjara oleh Bareskrim Polri.
Namun saat itu Indra tak pernah menghiraukan panggilan tersebut.
"Buat Fakar belum ada dilaporkan, kemarin baru Indra Kenz yang diundang. Fakar, nanti kita lihat dulu," ucapnya.
Fakar Suhartami Pratama diduga sebagai guru Indra Kenz dalam penipuan judi online berkedok investasi Binomo.
Di dalam sebuah video yang beredar Indra Kenz menyebutkan kalau dirinya bisa kaya raya berkat Fakar Suhartami.
"Gara-gara dia gue sukses di trading," kata Indra Kenz sambil menunjuk ke arah Fakar dalam video singkat yang beredar di akun tiktok @bungrn, dilihat Jumat (11/3/2022).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Polisi juga telah menyita dua rumah mewah miliknya di Deliserdang, Sumatera Utara.
Selain itu, polisi juga menyita satu mobil mewah merk Ferrari miliknya.
Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
(Cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fakar Suhartami, Diduga Guru Indra Kenz Masih Berkeliaran, Polda Sumut Minta Korban Melapor