Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Calon Anggota KPID Sumut Somasi Gubernur Edy Rahmayadi

8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, melayangkan somasi kepada Edy Rahmayadi

Editor: Erik S
zoom-in 8 Calon Anggota KPID Sumut Somasi Gubernur Edy Rahmayadi
Tribun Medan/Satia
Ilustrasi 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, melayangkan somasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, melayangkan somasi terhadap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Adapun delapan calon anggota KPID Sumut tersebut yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.

Kuasa Hukum calon anggota KPID Sumut, Ranto Sibarani mengatakan bahwa somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.




Di mana surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina, kemudian digunakan oleh dua komisioner (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.

Baca juga: Sembilan Warga Sumatera Utara Terjebak di Ukraina, Begini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi

"Kami minta kepada Gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut," kata Ranto, Sabtu (12/3/2022) siang.

Lebih lanjut Ranto mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Edy Rahmayadi mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

"Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada," sambungnya.

Baca juga: Proses Hukum Tak Ada Kejelasan, Korban Pelecehan di Kantor KPI Ingin Temui Kapolri

BERITA TERKAIT

Dijelaskan Ranto, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat secara sepihak.

Padahal, secara jelas surat yang diajukan oleh KPID Sumut tertanggal 10 Juni 2019, Ketua KPID Sumut masa itu memohon penandatanganan SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Di sisi lain, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, 'bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru'. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

"Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan Surat Keputusan sebagaimana mestinya," jelasnya. (Penulis: Rechtin Hani Ritonga)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Edy Rahmayadi Disomasi 8 Calon Anggota KPID Sumut

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas