Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cemburu Temukan Chat Pria Lain, Suami di Konawe Aniaya Wajah Istri dengan Setrika

Kasus seorang suami tega setrika wajah istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Cemburu Temukan Chat Pria Lain, Suami di Konawe Aniaya Wajah Istri dengan Setrika
pixabay.com
Ilustrasi seorang suami di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), lakukan KDRT kepada istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang suami tega setrika wajah istrinya sendiri terjadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui yang menjadi pelakunya berinisial R, sementara korbannya A (21).

Sebelumnya, warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya ini, melaporkan suaminya di Polres Konawe seusai dianiaya pada Jumat (11/3/2022) pagi.

Korban berinisial A (21) melaporkan suaminya, R atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Diduga pelaku menyetrika wajah dan tangan sang istri. A mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumahnya sendiri.

Baca juga: Ancam Edarkan Video Mesum dan Aniaya Pacar Sendiri, Remaja Ogan Ilir Berurusan dengan Polisi

Korban A (21) saat melaporkan perbuatan suaminya R yang tega menyetrika wajah dan tangannya, di Polres Konawe, Jumat (11/03/2022).
Korban A (21) saat melaporkan perbuatan suaminya R yang tega menyetrika wajah dan tangannya, di Polres Konawe, Jumat (11/03/2022). (TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

"Baru tadi malam dia datang dari Puriala," kata A.

Setelah dianiaya sang suami, kata A, dirinya langsung melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Konawe.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengaku disetrika suaminya sebanyak empat kali di tubuhnya.

Insiden penganiayaan ini juga bukan pertama kalinya dialami korban.

"Semenjak dia masuk Morosi," ujarnya.

Ia menuturkan, suaminya itu juga merupakan karyawan di PT Obsidian Stainless Steel (PT OSS) sebagai operator.

Baca juga: Dua Kasus Penganiayaan Saat Pengerepukan di Denpasar Dipicu Kesalahpahaman

Insiden penganiayaan tersebut terjadi saat korban sedang menyetrika pakaian. Kemudian, suaminya datang dan hendak bertanya kepadanya.

Namun, tiba-tiba saja sang suami mengambil setrika tersebut lalu menempelkandi wajah dan tangan sang istri.

Pelaku diamankan

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah korban, A (21) melapor ke polisi.

Ia menjelaskan sekira pukul 11.00 Wita, korban datang melaporkan sang suami karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: Polisi Buru Pria yang Menganiaya dan Injak Kepala Sopir Truk di Pasar Rebo Jakarta Timur

Seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022).
Seorang tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT di Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi. Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe mengamankan tersangka berinisial R, warga Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sultra pada Jumat (11/3/2022). (TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu)

"R (suami) sudah kita amankan karena dilaporkan melakukan kekerasan terhadap A (istri)," kata AKP Mochamad Jacub kepada TribunnewsSultra.com.

AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru menambahkan kronologi penganiayaan tersebut berawal dari kecemburuan sang suami, R terhadap korban, A.

Hal tersebut lantas membuat pasang suami istri ini cekcok. R menggunakan setrika melukai wajah dan tangan korban.

"Motif pelaku cemburu. Menurut pelaku ada bukti chat korban dengan laki-laki lain," tambah AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Amankan Pelaku KDRT di Konawe Sulawesi Tenggara, Motif Suami Setrika Istri Gegara Cemburu

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita lainnya seputar Kabupaten Konawe.

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas