Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 FAKTA Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge, Pelaku Beri Santunan Rp 50 Juta, Kasus Tetap Berlanjut

Kejadian nahas menimpa bocah kembar yang tewas tertabrak motor gede (moge) di Pangandaran, Jawa Barat. Berikut fakta-faktanya:

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in 7 FAKTA Bocah Kembar Tewas Tertabrak Moge, Pelaku Beri Santunan Rp 50 Juta, Kasus Tetap Berlanjut
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Padna
(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian nahas menimpa bocah kembar yang tewas tertabrak motor gede (moge) di Pangandaran, Jawa Barat

Diketahui identitas korban bernama Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8).

Keduanya putra dari pasangan Wasmo dan Empong, warga di Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dihimpun dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Senin (14/3/2022):

Baca juga: Pengendara Moge di Bandung Diduga Aniaya Pengendara Lainnya Karena Terjatuh saat Mau Belok

1. Viral di media sosial

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video pasca-kecelakaan diunggah oleh berbagai akun Instagram, seperti @memomedsos.

Dalam rekaman terlihat warga berdatangan di lokasi kejadian.

Berita Rekomendasi

Tampak juga sebuah moge terjun di sebuah parit kering di samping jalan.

Sejumlah orang berusaha mengevakuasi moge tersebut.

Diinformasikan, kejadian nahan ini terjadi pada Sabtu (12/3/2022) tepatnya di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran Desa Tunggilis Kecamatan Kalipucang.

Hingga hari ini, video sudah ditonton ribuan kali dan mengundang warganet memberikan komentarnya.

2. Kronologi kejadian

Seorang saksi mata sekaligus warga setempat membeberkan krologi kejadian

Ia mengatakan, peristiwa berawal saat rombongan kendaraan motor Harley melaju dari arah Banjar menuju Pangandaran.

"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyeberang tertabraknya," ujar Idin.

Baca juga: Kasus Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berakhir Damai, Bagaimana Proses Hukumnya?

Yang menabrak pertama merupakan motor gede berwarna putih, lalu yang berwarna hitam.

"Anak terpental sampai selokan. Kedua korban masih kelas dua sekolah dasar (SD) dan hendak menyeberang," katanya.

Korban meninggal dunia karena menderita luka di bagian kepala.

Keduanya kemudian dimakamkan di TPU wilayah Dusun Babakansari, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang.

3. Penjelasan HDCI Bandung

Pengurus Bidang Hukum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir mengaku turut berduka cita dan akan bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

"Kami jujur sangat berduka mendalam, artinya musibah ini siapa yang mau? Kami memang harus bertanggung jawab dan tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ujar Boyke.

Baca juga: Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar hingga Tewas, Warga Bereaksi: Harley Davidson Hargai Manusia

Selain itu, dirinya sudah menyelesaikan permasalah tersebut secara kekeluargaan.

"Kita sepakat bermufakat, menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah kekeluargaan dan pihak korban pun sudah menerima kejadian ini, berbesar hati. Artinya musibah ini tidak disengaja," katanya.

4. Isi perjanjian

Pengendara moge berinisial APP dan AW yang terlibat kecelakaan hingga menewaskan bocah kembar sempat membuat perjanjian dengan keluarga korban.

Ada empat isi dari perjanjian tersebut:

Pertama, pihak ke satu (keluarga korban) dan pihak kedua (penabrak) telah menerima bahwa kecelakaan tersebut sebagai musibah dari Allah SWT.

Kedua, pihak kedua yaitu APP memberikan santunan uang tunai kepada pihak ke satu sebesar Rp 50 juta dan pihak ke satu sudah menerimanya.

Baca juga: Pemotor Moge Tabrak 2 Bocah Kembar di Pangandaran, Ketua HDCI Bandung Akui Anggotanya Lalai

Ketiga, pihak ke satu dan pihak kedua telah sepakat dan mufakat bahwa perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, serta pihak ke satu tidak akan menuntut di kemudian hari secara hukum pidana maupun perdata kepada pihak kedua.

Keempat, apabila dikemudian hari ternyata ada pihak lain yang mempersalahkan kembali permasalahan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengesampingkan atau tidak menanggapinya dan atau gugur demi hukum.

Surat perjanjian itu diketahui Kepala Desa Ciganjeng Imang Wardiman dan dilaksanakan di Mapolsek Kalipucang pada 12 Maret 2022.

5. Keluarga korban minta keadilan

Kakak korban, Iwa Kartiwa mengatakan, pihak keluarga tidak pernah meminta uang dengan nominal tersebut.

"Mereka yang memberi santunan segitu, saya enggak minta karena enggak etis."

"Ini masalah nyawa, enggak mungkin saya meminta atau menjual (adik kembarnya)," ujarnya.

Selanjutnya, dia menyerahkan kasus kecelakaan maut itu ke polisi.

Baca juga: Viral Rombongan Polisi Bawa Moge, Ternyata Sitaan Tilang Pemotor Lagi Sunmori

6. Kasus terus berlanjut

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022).
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana saat ditemui di Lembang, Senin (14/3/2022). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, meskipun sudah ada perdamaian, proses hukum tetap berlanjut.

"Proses hukum tetap kami laksanakan, sesuai dengan aturan yang ada karena itu, kan, menghilangkan nyawa seseorang, jadi proses hukum tetap berlanjut," ujarnya.

Terkait kelanjutan proses hukum bagi pengendara moge itu pihaknya sudah memerintahkan Kapolres Ciamis untuk memproses hukum terhadap pengendara motor tersebut.

"Nanti apa yang dilakukan oleh teman-teman pengguna motor itu hanya tindakan-tindakan saja dan itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan hakim di pengadilan," kata Suntana.

7. Tanggapan Kompolnas

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menanggapi kasus ini.

Ia menegaskan, pemberian santunan Rp 50 juta terhadap keluarga korban tidak dapat meniadakan proses hukum dalam kasus itu.

Poengky menegaskan, nyawa 2 anak kembar tidak bisa diganti dengan uang.

Baca juga: Pengamat Sebut Kejanggalan Kesepakatan Damai Keluarga Bocah Kembar Ditabrak Moge di Pangandaran

"Pemberian santunan (Rp) 50 juta tidak dapat meniadakan pidana yang sudah terjadi. Surat perjanjian seperti itu batal demi hukum. Nyawa 2 anak kembar tidak dapat dinilai," ujar Poengky.

Menurut Poengky, kecelakaan ini masuk dalam ranah hukum pidana.

Poengky mendorong agar proses hukum terhadap kejadian tewasnya dua bocah kembar itu tetap harus berjalan.

"Kasus ini meski bukan kesengajaan, tetapi jatuhnya korban jiwa 2 anak-anak tetap harus diusut tuntas dan saya berharap para pelakunya dijatuhi pidana," ujarnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Padna/Hilman Kamaludin)( Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lainnya seputar kecelakaan motor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas