Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dijenguk Pengurus HDCI Bandung

Dua pengendara sepeda motor Harley Davidson yang menabrak bocah kembar di Pangandaran Jawa Barat dijenguk pengurus HDCI Bandung.

Editor: Erik S
zoom-in 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dijenguk Pengurus HDCI Bandung
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Padna
(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN  – Dua pengendara sepeda motor Harley Davidson yang menabrak bocah kembar di Pangandaran Jawa Barat dijenguk pengurus HDCI Bandung.

Dua anggota yang ditahan itu berama Angga Permana Putra dan Agus Wardi. Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ciamis.

Terkait penetapan kedua pengendara moge sebagai tersangka, HDCI Bandung menghormati langkah hukum dari polisi dan menganggap bahwa semua warga sama di depan hukum.

"Dengan penetapan sebagai tersangka, ini membuktikan bahwa polisi profesional dan semua sama di mata hukum," kata Glenarto, ketua HDCI Bandung, saat menjenguk kedua tersangka di unit laka lantas Polres Ciamis, Selasa (15/3/2022) sore.

Baca juga: Perempuan di Sumut Bakar Rumah Sakit Karena Permintaannya Hamil Kembar 3 Tidak Terpenuhi

Glenarto mengungkapkan, bahwa kedua anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kondisi baik dan tidak ada luka yang serius.

Mungkin tentunya, karena mengalami kejadian semacam ini, keduanya masih syok atas kejadian kemarin (12/3/2022). Karena memang musibah, dan tidak mengharapkan kejadian ini terjadi.

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, pihaknya dari HDCI Bandung akan melakukan pendampingan hukum kepada kedua anggotanya yang kini masih di proses di Polres Ciamis. 

Baca juga: Polres Ciamis Sebut Dua Moge yang Tabrak Bocah Kembar Ternyata Motor Bermasalah

"Kami pastikan akan memberikan pendampingan bantuan hukum kepada keduanya, sehingga dengan pendampingan hukum yang kita lakukan mudah mudahan prosesnya bisa berjalan dengan lancar, transparan dan dapat terselesaikan dengan baik," ujar Glenarto.

Kronologi

Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengungkap kronologi detail dua pengendara moga tabrak bocah kembar di Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022).

Dia mengatakan, moge merah dengan plat nomor D 1993 NA dikendarai Angga Permana Putra asal Cimahi yang pertama kali menabrak Husan Firdaus.

Baca juga: Respons Dinas Perhubungan Pangandaran Pasca-Moge Tabrak Dua Bocah Kembar

Saat itu, pengendara moge merah melaju dari arah Padaherang menuju arah Kalipucang. Di sekitar lokasi kejadian, saat bersamaan, ada  Husen sedang menyebrang. Tabrakan pun tak terelakan. 

Adapun kejadian kedua, melibatkan sepeda motor Harley Davidson warna silver dengan pelat nomor  B 6227 HOG yang dikemudikan  Agus Wandri  juga meluncur dari arah Padaherang menuju arah Kalipucang.

Di lokasi kejadian moge yang dikendarai Agus tersebut menabrak Hasan Firdaus bin Wasmo (8) yang menyeberang jalan bersamaan dengan saudara kembarnya, Husen Firdaus. 

Korban Hasan mengalami luka-luka yang cukup parah dan meninggal di lokasi kejadian.

Kedua jasad bocah kembar tersebut, Sabtu (12/3) siang itu juga dibawa ke Puskemas Kalipucang Kabupaten Pangandaran.

"Kondisi jalan di sekitar lokasi kejadian memang rawan," katanya di Mapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Bagian dari ruas jalan tikungan tajam. Lebar badan jalan mencapai 6 meter dan lebar bahu jalan 2 meter. Merupakan jalan  aspal  dengan status jalan provinsi, dilengkapi penerangan jalan, rambu-rambu dan pengaman jalan.  

Baca juga: Fakta Baru Anak Kembar Tertabrak Moge, si Adik Sempat Ingin Tolong Kakak, 2 Bikers Jadi Tersangka

“Waktu kejadian cuaca cerah, siang hari dan tidak hujan,” jelas AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Setelah dilimpahkan dari Polres Pangandaran, Sat Lantas Polres Ciamis bergerak cepat menangani kasus kecelakaan yang melibatkan dua moge dan menewaskan dua bocah kembar tersebut.

Adapun Angga Permana Putra dan Agus Wardi ditetapkan tersangka. Keduanya ditahan di Mapolres Ciamis dan terancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 juta.

Sementara dua moge, baik yang merah maupun yang silver sudah diamankan di Polres Ciamis. Setelah dilakukan penelusuran, kedua moge tersebut ternyata bermasalah.

Moge merah  tidak terdaftar di kepolisian. Sementara moge silver dengan pelat nomor B 6227 HOG terdaftar di kepolisian tetapi diduga  menunggak pajak  (andri m dani)   

Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:

Ketua HDCI Bandung Ungkap Kondisi Pengendara Moge yang Ditahan di Polres Ciamis Seusai Tabrak Bocah

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas