Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

78 Juru Parkir di Pangkalpinang Dipecat Karena Tidak Setor Uang

78 juru parkir (jukir) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dihapus dari daftar resmi Dinas Perhubungan.

Editor: Erik S
zoom-in 78 Juru Parkir di Pangkalpinang Dipecat Karena Tidak Setor Uang
TRIBUN KALTIM/CORNEL DIMAS SATRIO KUSBIANANTO
Ilustrasi juru parkir 

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Tidak menyetorkan pendapatan ke khas daerah, 78 juru parkir (jukir) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung dihapus dari daftar resmi Dinas Perhubungan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Dinas Perhubungan Pangkalpinang Welly A Riduan mengatakan, koreksi telah dilakukan dari tahun ke tahun terkait jasa parkir.

Hasilnya, dari 450 jukir yang pernah tercatat resmi, kini hanya tersisa sebanyak 372 orang.

"Ada sekitar 78 orang bukan lagi resmi dari Pemkot Pangkalpinang. Jika masih ditemukan artinya ilegal," kata Welly saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Sukabumi Jabar: Tiket Parkir Rp 100 Ribu

Welly menuturkan, pemkot terus melakukan evaluasi dan penertiban terhadap aktivitas jasa parkir di Pangkalpinang.

Sektor perparkiran menjadi perhatian karena merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah.

"Saat ini ada dua kantong utama yakni Pasar Pagi dan Pantai Pasir Padi. Selanjutnya semua aktivitas di pinggir jalan juga akan ditingkatkan potensinya," ujar Welly.

Berita Rekomendasi

Dinas Perhubungan, kata Welly juga menyiapkan tim survei guna mengalkulasi pendapatan d setiap titik parkir.

Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Calon Mertua Indra Kenz yang Bak Istana, di Parkirannya Berjejer Mobil Mewah

Perkiraan saat ini, setiap jukir bisa menghasilkan uang jasa sekitar Rp 70.000 per hari.

"Bagi jukir yang resmi saat ini jangan sampai mengakali pendapatan daerah, karena dinas juga melakukan pendataan. Mereka juga diberi fasilitas topi dan rompi," pesan Welly.

Pada 2021 realisasi jasa parkir pinggir jalan di Pangkalpinang sekitar Rp 1 miliar.

Sektor perparkiran didukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021. Bagi kendaraan roda dua tarif parkir Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas