Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Diduga Menunggak Pajak 5 Tahun
Harley-Davidson dengan nopol B 6227 HOG setelah ditelusuri pada situs Cek Kendaraan Bermotor DKI Jakarta menunggak pajak lima tahun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM - Harley Davidson yang menabrak bocah di Pangandaran, yang berpelat B, diduga menunggak pembayaran pajak.
Harley-Davidson dengan nopol B 6227 HOG setelah ditelusuri pada situs Cek Kendaraan Bermotor DKI Jakarta menunggak pajak lima tahun.
Dalam data yang bisa diakses umum ini, H-D ini masa berlaku pajaknya pada bulan Oktober 2017.
Sepeda motor itu bertipe FLTRSSE3 bikinan tahun 2009.
Motor seharga Rp 412 jutaan ini memiliki kapasitas silinder 1.800 cc.
Baca juga: Pemotor yang Dianiaya Pengendara Moge di Kota Bandung Cabut Laporan Polisi, Ini Alasannya
Untuk pajak, tiap tahun pemiliknya membayar Rp 8,25 juta.
Sementara untuk Harley-Davidson dengan nomor polisi D 1993 NA setelah ditelurusi datanya tidak ada.
Seorang sumber GridOto.com menyebutkan nopol tersebut tidak terdaftar.
"Blank datanya," ungkap sumber GridOto.com.
Sebelumnya, rombongan motor gede (moge) Harley-Davisdon (H-D) menelan korban jiwa.
Dua bocah kembar tertabrak hingga meninggal di Pangandaran (Jabar), Sabtu (12/3/2022).
Baca juga: FAKTA Pengendara Moge Penabrak Anak Kembar Jadi Tersangka, Kini Ditahan dan Terancam 6 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunjabar.id, seorang saksi mata, Idin mengatakan, tragedi tersebut terjadi di Jalan Raya Kalipucang-Pangandaran.
Lokasinya di Blok Kedungpalumpung, Desa Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Ketika itu, satu rombongan moge H-D melintas di kawasan tersebut dari arah Banjar menuju Pangandaran.
Idin menceritakan, rombongan H-D itu melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Dua Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ditahan
Dua motor di antaranya menabrak dua bocah kembar yang hendak menyeberang.
"Karena motor Harley itu melaju kencang, dua anak kembar yang mau nyebrang tertabrak," ujarnya, Sabtu (12/3/2022) siang. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Jabar berjudul:
Moge Penabrak Bocah Kembar di Pangandaran Ternyata Nunggak Pajak 5 Tahun, Satunya Tak Terdaftar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.