Pria Jambi Ini Dipolisikan Gara-Gara Hamili Pacar yang Masih di Bawah Umur
Dari keterangan pihak keluarga, M dan korban masih sama-sama di bawah umur, mereka berpacaran sejak 4 tahun lalu dan 4 kali melakukan hubungan badan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI- Laki-laki berinsial M harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur hingga hamil.
Tersangka ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, akibat mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Adalah M yang merupakan orangtua korban berinsial D yang tidak terima anaknya hamil tiga bulan akibat perbuatan pelaku.
Dari keterangan pihak keluarga, M dan korban masih sama-sama di bawah umur, mereka berpacaran sejak 4 tahun lalu.
Selama menjalin hubungan, keduanya sudah empat kali melakukan hubungan layaknya sepasang suami istri.
Baca juga: Pakai Rompi Tahanan, Doni Salmanan Hanya Tertunduk Lesu Saat Bareskrim Polri Beberkan Kasusnya
Namun hubungan asrama keduanya berujung di kepolisian, setelah tepat pada 23 Januari 2022.
M membawa kekasihnya tersebut ke rumah pamannya yang berada di Lingkar Barat, hingga kekasih M mengandung.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan mengatakan, saat ini M sudah ditahan di Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ya sudah ditahan, dan sedang diproses," kata Afrito, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pacar Hamil 3 Bulan, Hubungan Asmara Sepasang Remaja di Kota Jambi Berujung di Kantor Polisi