Harga Migor Kemasan Diserahkan ke Pasar, Negara Kalah Telak
keputusan pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng.
Editor: cecep burdansyah
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng (migor), seiring terjadinya kelangkaan komoditas pangan tersebut di lapangan.
"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3).
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Badung masih menunggu keputusan dan petunjuk resmi dari pemerintah provinsi Bali terkait harga minyak goreng curah di masyarakat Rp 14.000 per liter.
Pasalnya petunjuk dari pemerintah pusat akan disampaikan melalui provinsi.
Mengingat pemerintah pusat akan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat Rp 14.000 per liter. Pusat juga memutuskan menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) harga minyak goreng kemasan dan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung, I Made Widiana mengatakan, keputusan harga itu sudah masuk Bali, tapi kelanjutannya masih menunggu info dari Pemprov Bali.
"Semua itu dikendalikan provinsi. Kami menunggu petunjuk dari sana," ujar Widiana, Rabu (16/3).
Dia mengakui, sebelumnya harga minyak goreng di pasar tradisional masih di atas ketentuan pusat. Para pedagang beralasan barang yang dijual merupakan stok lama yang belum habis terjual, sehingga tidak menurunkan harga sesuai ketentuan.
Menyikapi kondisi di lapangan, Made Widiana memutuskan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada distributor dan agen minyak goreng. Mereka diharapkan membantu pemerintah menekan harga minyak di tingkat pasar tradisional.
Kabag Perekonomian Kabupaten Badung, AA Sagung Rosyawati mengakui belum mendapatkan surat resmi terkait keputusan pusat menghapus HET minyak goreng di pasaran dan menetapkan harga minyak goreng curah Rp 14.000 per liter.
"Monitoring masih tetap dilakukan sambil menunggu keputusan yang baru," katanya.
Menurutnya, minyak goreng di sejumlah pasar tradisional dan modern masih tersedia. Hanya saja harga yang ditawarkan masih bervariasi di kisaran Rp 14.000 per liter hingga Rp 16.000 per liter.
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menyikapi perbedaan harga minyak goreng di pasaran. Disamping itu, distributor dan pedagang juga belum sepenuhnya menerapkan HET sesuai ketentuan.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengaku, saat ini dirinya sedang memproses Peraturan Mendag terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.
"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silakan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," papar Oke.
Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.
Namun, Oke meyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter.
"Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingunan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar," papar Oke.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng mulai 1 Februari 2022. HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Pemerintah juga akan memberikan subsidi harga minyak goreng di pasaran menjadi Rp 14 ribu per liter.
"Pemerintah memutuskan bahwa pemerintah akan mensubsidi harga minyak kelapa sawit curah itu sebesar Rp 14.000 per liter," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk diketahui harga minyak goreng curah di pasaran terus naik. Bahkan di beberapa daerah harga minyak goreng curah tembus Rp 17 ribu per liter.
Pemberian subsidi dilakukan mengingat naiknya harga minyak nabati di pasaran termasuk di dalamnya minyak kelapa sawit. Pemberian subsidi diberikan dengan berbasis pada dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Terpisah, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan menerangkan, penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sulit diterapkan di pasar tradisional.
"HET ini agak sulit diberlakukan di pasar tradisional. Karena di pasar sendiri ada mekanisme tawar-menawar, ada interakasi dengan pembeli," ujar Reynaldi.
Menurut Reynaldi, sejak dulu HET tidak pernah berlaku di pasar tradisional. Ia mencontohkan, sejumlah komoditas pangan harganya di atas HET pada hari ini.
"Seperti daging HET Rp 100 - 105 ribu, sekarang sudah tembus Rp 140 ribu. Cabai merah di bawah Rp 35 ribu harganya sudah Rp 77 ribu lebih," tutur Reynaldi.
Reynaldi melihat pemerintah tidak memiliki proyeksi yang jelas soal tata niaga pangan. Sebab, pernyataan mengenai ketersediaan pangan aman, jauh berbeda dengan fakta di lapangan. Sehingga, mempengaruhi gejolak harga.
"Fakta di lapangan harga bergejolak. Pasokan atau kebutuhan dalam negeri kita, harga-harga meningkat dan bergejolak," ucap Reynaldi.
Pemerintah diharapkan berkomunikasi dengan para pelaku pasar, agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat.
"Untuk setiap kebijakan yang dibuat atau diberlakukan perlu mengundang seluruh stakeholder terutama pelaku pasar atau pedagang," kata Reynaldi.
Pemerintah diharapkan fokus terhadap ketersediaan pangan. Sehingga dapat menekan gejolak harga.
"Kalau ketersediaan tidak ada apa yang mau distabilitaskan. 2 pekan ini harapan kami agar pemerintah mengantisipasi gejolak harga," tuturnya.
Negara Kalah
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menilai keputusan pemerintah melepas harga minyak goreng kemasan sesuai mekanisme pasar menandakan pemerintah kalah menghadapi tekanan pengusaha minyak goreng.
"Setelah mengadakan pertemuan dengan produsen minyak goreng, pemerintah memutuskan untuk menaikkan HET (harga eceran tertinggi) minyak goreng curah menjadi sebesar Rp 14 ribu per liter. Sebelumnya, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter. Selain itu, pemerintah juga mencabut aturan HET minyak goreng kemasan dan menyerahkannya melalui mekanisme pasar," kata Mulyanto.
Mulyanto menyebut para penimbun yang menahan minyak goreng murah, saat ini sedang sorak-sorai merayakan kemenangan sambil mencibir inkonsistensi kebijakan pemerintah, serta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Baca juga: Cipto Bangkit dari Keterpurukan Pasca Ditinggal Kabur Bosnya, Kini Bisnis Kulinernya Kinclong
Menurutnya, tidak aneh kalau pengusaha dapat mendikte pemerintah, karena pasar minyak goreng bersifat oligopolistik.
Dari data Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) pasar minyak goreng dari hulu ke hilir, termasuk terintegrasi ekspor, dominan dikuasai hanya oleh empat produsen.
"Mereka memiliki kekuatan yang cukup untuk mengatur produksi dan harga dalam pasar yang bersifat oligopolistik ini. Karenanya mana sudi mereka diganggu, apalagi harga CPO sedang bagus-bagusnya, menembus angka 2.000 dolar AS per ton," papar Mulyanto.
Mulyanto meminta dalam jangka panjang pemerintah harus berani menata niaga minyak goreng agar menguntungkan masyarakat dengan harga yang terjangkau.
Salah satunya, merubah struktur pasar oligopolistik tersebut dengan mencabut regulasi yang menghambat, serta memberi insentif bagi tumbuhnya pelaku usaha baru di industri minyak goreng ini. (gus/Tribun Network/fik/nis/sen/wly)
Baca juga: Melasti Jelang Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih, Ribuan Pamedek Antusias