Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Jaksa Minta Hakim Vonis Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir Vannesa Angel, Tubagus Joddy tujuh tahun penjara, Kamis (17/3/2022).
Editor: Wahyu Aji
Joddy meminta maaf ke Gala Sky
Tubagus Joddy menyesal dan berulang kali meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kepada keluarga besar almarhumah Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."
"Untuk semua pihak yang ditinggalkan, untuk semua keluarga yang ditinggalkan, saya mohon maaf atas kelalaian saya," lanjutnya.
Baca juga: Dengar Kabar Tubagus Joddy Merasa Bersalah dan Ingin Menghukum Dirinya, Fadly: Ya, Bagus
Laki-laki berusia 24 tahun tersebut juga meminta maaf kepada Gala Sky karena perbuatannya, Gala kehilangan kedua orang tuanya.
"Saya mohon maaf karena sudah mengecewakan banyak orang dengan adanya kejadian ini."
"Saya mohon maaf juga kepada Gala, mohon maaf karena ulahku, kamu kehilangan orang tuamu, kamu kehilangan orang yang paling kamu sayang, kamu kehilangan orang penting dalam hidup kamu," sesal Joddy.
Dalam tayangan tersebut, Kuasa Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menegaskan bahwa terdapat unsur kelalaian yang dilakukan oleh Joddy.
Eko menyebutkan bahwa Joddy memang sempat bermain handphone dan dengan kondisi mengantuk.
"Terdakwa mengakui memang ada kelalaian atas pembawaan mobil dari tol sebelum 555 sampai kejadian 672 itu ada kelalaian."
"Pertama Tubagus sempat bermain hp, kedua posisinya itu agak ngantuk, intinya seperti itu," tutur Eko.
Sebagai penegak hukum, Eko Wahyudi pun juga meminta maaf kepada keluarga korban mewakili Joddy.
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Diputar saat Sidang Tubagus Joddy
"Tubagus sangat amat menyesal atas perbuatan, kelalaiannya, terdakwa sudah mengakui atas kelalaian sehingga menjadi peristiwa seperti ini sampai meninggal dua orang, yaitu saudari Vanessa dan saudara Bibi."
"Saya meminta maaf sebagai penegak hukum, mewakili saudara terdakwa kepada keluarga korban," tutup Eko Wahyudi.