Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Jaksa Minta Hakim Vonis Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir Vannesa Angel, Tubagus Joddy tujuh tahun penjara, Kamis (17/3/2022).
Editor: Wahyu Aji
Eko Wahyudi pun memohon kepada terdakwa atau Joddy untuk mendoakan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah agar diterima di sisi sang pencipta.
Rekaman detik-detik kecelakaan Vanessa diputar dalam sidang
Dalam sidang terungkap detik-detik kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suami, Bibi Andriansyah.
Melalui video yang diunggah di YouTube MetroTV News, Kamis (3/2/2022) mobil Vanessa Angel nampak melaju kencang.
Bagian kiri mobil putih itu kemudian menghantam pembatas jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Tak sampai di situ, mobil yang dikendarai oleh Tubagus Joddy terpelanting ke kanan.
Setelah itu mobil Vanessa Angel dan Bibi sempat berputar beberapa kali sampai akhirnya berhenti.
Ketika berhenti, mobil dengan pelat nomor B 1264 BJU tersebut menghadap arah yang berlawanan.
Penasihat Hukum Tubagus Joddy, Siswoyo sempat memberikan keterangan terkait kasus terdakwa.
Ia membeberkan adanya kemungkinan, kecelakaan tidak murni karena kelalaian sopir.
"Ini 'kan masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error," ucap Siswoyo.
"Masih ada kemungkinan bahwa alam itu juga mempengaruhi kejadian ini."
Baca juga: Belum Sanggup Ketemu Joddy, Faisal Singgung Dugaan Awal Kecelakaan: Kalau Anak Saya Tidak Ketiduran
"Makannya nanti kami akan coba menghadirkan ahli setelah ahli dari JPU," bebernya.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel didakwa Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Sebagian berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com