Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Jaksa Minta Hakim Vonis Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir Vannesa Angel, Tubagus Joddy tujuh tahun penjara, Kamis (17/3/2022).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Jaksa Minta Hakim Vonis Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
Dokumentasi Humas Kemenkumham Jatim
Tubagus Muhammad Jody (tengah) masuk Lapas Jombang, Sabtu (22/1/2022). 

Eko Wahyudi pun memohon kepada terdakwa atau Joddy untuk mendoakan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah agar diterima di sisi sang pencipta.

Rekaman detik-detik kecelakaan Vanessa diputar dalam sidang

Dalam sidang terungkap detik-detik kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suami, Bibi Andriansyah.

Melalui video yang diunggah di YouTube MetroTV News, Kamis (3/2/2022) mobil Vanessa Angel nampak melaju kencang.

Bagian kiri mobil putih itu kemudian  menghantam pembatas jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Tak sampai di situ, mobil yang dikendarai oleh Tubagus Joddy terpelanting ke kanan.

Setelah itu mobil Vanessa Angel dan Bibi sempat berputar beberapa kali sampai akhirnya berhenti.

Rekaman CCTV jalan tol detik-detik kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi terungkap di sidang lanjutan Tubagus Joddy.
Rekaman CCTV jalan tol detik-detik kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi terungkap di sidang lanjutan Tubagus Joddy. (Tangkap layar kanal YouTube metrotvnews)
Berita Rekomendasi

Ketika berhenti, mobil dengan pelat nomor B 1264 BJU tersebut menghadap arah yang berlawanan.

Penasihat Hukum Tubagus Joddy, Siswoyo sempat memberikan keterangan terkait kasus terdakwa.

Ia membeberkan adanya kemungkinan, kecelakaan tidak murni karena kelalaian sopir.

"Ini 'kan masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error," ucap Siswoyo.

"Masih ada kemungkinan bahwa alam itu juga mempengaruhi kejadian ini."

Baca juga: Belum Sanggup Ketemu Joddy, Faisal Singgung Dugaan Awal Kecelakaan: Kalau Anak Saya Tidak Ketiduran

"Makannya nanti kami akan coba menghadirkan ahli setelah ahli dari JPU," bebernya.

Untuk diketahui, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel didakwa Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Sebagian berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas