Lalai Sebabkan Vanessa dan Bibi Meninggal, Jaksa Minta Hakim Vonis Tubagus Joddy 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir Vannesa Angel, Tubagus Joddy tujuh tahun penjara, Kamis (17/3/2022).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir Vannesa Angel, Tubagus Joddy tujuh tahun penjara, Kamis (17/3/2022).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan Vanessa Angel dan keluarganya di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan bukti dan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya yang dibacakan jaksa Adi Prasetyo, meminta majelis hakim memutuskan Tubagus bersalah dan layak dijatuhi hukuman pidana.
Menurut jaksa, perbuatan Tubagus memenuhi unsur pelanggaran terhadap pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Adi menyampaikan tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jombang, Kamis.
Pelanggaran pidana yang dimaksud jaksa, yakni Tubagus dianggap lalai saat mengemudikan kendaraan keluarga Vanessa Angel.
Baca juga: Tubagus Joddy Minta Maaf kepada Gala Sky: Mohon Maaf karena Ulahku, Kamu Kehilangan Orang Tuamu
Kecelakaan itu menyebabkan Vanessa dan suaminya meninggal.
“Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka,” lanjut Adi saat membacakan tuntutan pertama untuk sopir Vanessa Angel.
Pada tuntutan kedua, jaksa meminta majelis hakim menghukum Tubagus dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa tahanan.
“Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ungkap Adi.
Baca juga: Tanggapan Haji Faisal soal Kesaksian Pengasuh Gala Sky yang Dinilai Meringankan Tubagus Joddy
Tubagus yang hadir dalam sidang melalui layar monitor dari Lapas Kelas IIB Jombang, menyatakan memahami tuntutan jaksa.
Pada sidang lanjutan Kamis (24/3/2022) pekan depan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Tubagus dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.
Sementara itu, Siswoyo, penasehat hukum Tubagus mengatakan, pihaknya mengapresiasi tuntutan jaksa yang tidak memasukkan unsur kesengajaan dalam kecelakaan yang dialami keluarga Vanessa.
Dalam dakwaan, jaksa mengajukan pelanggaran pidana kepada Tubagus dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Namun setelah menjalani persidangan, unsur kesengajaan tidak terbukti, sehingga tuntutan hukuman untuk Tubagus, mengacu pada pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami mengapresiasi jaksa, bahwa di dalam dakwaan memasang pasal 311. Itu artinya ada kesengajaan. Dengan demikian, jaksa mengakui bahwa unsur kesengajaan itu tidak terbukti,” kata Siswoyo.
Joddy meminta maaf ke Gala Sky
Tubagus Joddy menyesal dan berulang kali meminta maaf kepada keluarga korban.
"Kepada keluarga besar almarhumah Vanesza Adzania dan Pak Doddy Sudrajat dan keluarganya, saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian yang saya perbuat."
"Untuk semua pihak yang ditinggalkan, untuk semua keluarga yang ditinggalkan, saya mohon maaf atas kelalaian saya," lanjutnya.
Baca juga: Dengar Kabar Tubagus Joddy Merasa Bersalah dan Ingin Menghukum Dirinya, Fadly: Ya, Bagus
Laki-laki berusia 24 tahun tersebut juga meminta maaf kepada Gala Sky karena perbuatannya, Gala kehilangan kedua orang tuanya.
"Saya mohon maaf karena sudah mengecewakan banyak orang dengan adanya kejadian ini."
"Saya mohon maaf juga kepada Gala, mohon maaf karena ulahku, kamu kehilangan orang tuamu, kamu kehilangan orang yang paling kamu sayang, kamu kehilangan orang penting dalam hidup kamu," sesal Joddy.
Dalam tayangan tersebut, Kuasa Hukum Tubagus Joddy, Eko Wahyudi menegaskan bahwa terdapat unsur kelalaian yang dilakukan oleh Joddy.
Eko menyebutkan bahwa Joddy memang sempat bermain handphone dan dengan kondisi mengantuk.
"Terdakwa mengakui memang ada kelalaian atas pembawaan mobil dari tol sebelum 555 sampai kejadian 672 itu ada kelalaian."
"Pertama Tubagus sempat bermain hp, kedua posisinya itu agak ngantuk, intinya seperti itu," tutur Eko.
Sebagai penegak hukum, Eko Wahyudi pun juga meminta maaf kepada keluarga korban mewakili Joddy.
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi Diputar saat Sidang Tubagus Joddy
"Tubagus sangat amat menyesal atas perbuatan, kelalaiannya, terdakwa sudah mengakui atas kelalaian sehingga menjadi peristiwa seperti ini sampai meninggal dua orang, yaitu saudari Vanessa dan saudara Bibi."
"Saya meminta maaf sebagai penegak hukum, mewakili saudara terdakwa kepada keluarga korban," tutup Eko Wahyudi.
Eko Wahyudi pun memohon kepada terdakwa atau Joddy untuk mendoakan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah agar diterima di sisi sang pencipta.
Rekaman detik-detik kecelakaan Vanessa diputar dalam sidang
Dalam sidang terungkap detik-detik kecelakaan yang menewaskan sang artis dan suami, Bibi Andriansyah.
Melalui video yang diunggah di YouTube MetroTV News, Kamis (3/2/2022) mobil Vanessa Angel nampak melaju kencang.
Bagian kiri mobil putih itu kemudian menghantam pembatas jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Tak sampai di situ, mobil yang dikendarai oleh Tubagus Joddy terpelanting ke kanan.
Setelah itu mobil Vanessa Angel dan Bibi sempat berputar beberapa kali sampai akhirnya berhenti.
Ketika berhenti, mobil dengan pelat nomor B 1264 BJU tersebut menghadap arah yang berlawanan.
Penasihat Hukum Tubagus Joddy, Siswoyo sempat memberikan keterangan terkait kasus terdakwa.
Ia membeberkan adanya kemungkinan, kecelakaan tidak murni karena kelalaian sopir.
"Ini 'kan masih ada kemungkinan bahwa ini tidak murni human error," ucap Siswoyo.
"Masih ada kemungkinan bahwa alam itu juga mempengaruhi kejadian ini."
Baca juga: Belum Sanggup Ketemu Joddy, Faisal Singgung Dugaan Awal Kecelakaan: Kalau Anak Saya Tidak Ketiduran
"Makannya nanti kami akan coba menghadirkan ahli setelah ahli dari JPU," bebernya.
Untuk diketahui, Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel didakwa Pasal 311 ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.
Sebagian berita Ini Sudah Tayang di Kompas.com