Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Jabar Ternyata Pakai Pelat Mobil
Satu unit motor gede (moge) yang menabrak dua orang bocah kembar di Pangandaran memakai pelat bodong.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS – Satu unit motor gede (moge) yang menabrak dua orang bocah kembar di Pangandaran Jawa Barat, ternyata memakai pelat bodong.
Pelat nomor D 1993 NA yang dipakai pada moge berwarna merah tersebut bukan peruntukan sepeda motor. Peruntukannya untuk kendaraan roda 4.
Sesuai dengan register dan identifikasi kendaraan, nomor dengan awal angka 1 peruntukannya adalah untuk mobil roda 4.
Baik itu mobil pribadi (warna hitam) atau mobil angkutan umum (kuning).
Baca juga: Ditahan di Polres Ciamis, Begini Kondisi 2 Tersangka Pegendara Moge Penabrak Bocah Kembar
“Nomor awal 1... itu biasanya dipakai untuk mobil roda 4,” ujar Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, Jumat (18/3).
Moge merah yang sempat menggunakan pelat nomor D 1993 NA tersebut tidak hanya tidak terdaftar di kepolisian tetapi menurut AK Zanuar Cahyo Wibowo, juga menggunakan pelat nomor yang bukan peruntukannya.
“Pelat nomor itu (D 1993 NA) peruntukkannya untuk kendaraan roda 4 (mobil). Bukan untuk sepeda motor,” katanya.
Menyusul adanya beberapa kejanggalan dari salah satu moge yang terlibat kecelakaan maut di jalan raya Banjarsari-Pangandaran di Blok Kedungpalumpung Tunggilis Kalipucang Pangandaran tersebut menurut AKP Zanuar pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ciamis.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pengendara Moge sebagai Tersangka dalam Kasus Tabrak Anak Kembar di Pangandaran
“Ya untuk itu (melacak ada kejanggalan) kami sudah berkoordinasi dengan Satreskrim,” katanya.
Sementara terkait kasus kecelakaan yang menyebabkan dua bocah kembar, Hasan Firdaus (8) dan Husen Firdaus (8) di Kedung Palungpung Tunggilis Sabtu (12/3) tersebut, pihak Polres Ciamis sudah menetapkan dua pengendara moge yakni AW dan AP sebagai tersangka.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Ciamis. Mereka diancam ketentuan pasal 310 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
Kedua pengendara moge tersebut terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Meski antara kedua tersangka dengan pihak keluarga korban sudah islah/damai, pihak Polres Ciamis tetap akan memproses hukum kasus kecelakaan maut yang menewaskan 2 anak kembar tersebut sampai pelimpahan berkasnya ke kejaksaan.
“Sekarang kami masih melengkapi berkas. Ditargetkan 20 hari ke depan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo.
Baca juga: 2 Pengendara Moge yang Tabrak Bocah Kembar di Pangandaran Dijenguk Pengurus HDCI Bandung
Sementara dua moge maut yang sudah disita Polres Ciamis sebagai barang bukti kini diamankan di halaman parkir atas (halaman ujian parktek SIM) Polres Ciamis.
Yakni moge merah yang sempat menggunakan pelat nomor D 1993 NA yang diduga bodong (tidak terdaftar di kepolisian. Dan moge silver B 6227 HOG yang diduga menunggak pajak. (*)
Penulis: Andri M Dani
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Salah Satu Moge Dalam Kecelakaan Maut Tabrak Bocah Kembar Ternyata Pakai Pelat Nomor Untuk Mobil