Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Anggota Komplotan Pencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi Ditangkap, 4 Lainnya Buron

Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, sebuah angkot yang terparkir berisikan pelaku beserta barang bukti, berupa besi bantalan rel kereta api

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu Anggota Komplotan Pencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api di Sukabumi Ditangkap, 4 Lainnya Buron
Istimewa
Polisi saat mengamankan pria berinisial Ar dan angkotnya yang diduga terlibat pencurian besi bantalan rel kereta api di Sukabumi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengamankan pelaku pencurian besi bantalan rel kereta api, Jumat (18/03/2022). 

Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan, tersangka berinisial A.R (48).

Dia ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, pada Kamis (17/03/2022) sekitar pukul 03.00 dini hari. 

"Kami mendapatkan laporan dari salah seorang petugas keamanan Stasiun Sukabumi tentang adanya tindak pencurian besi bantalan rel kereta api," ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Saat petugas mendatangi lokasi kejadian, didapati sebuah angkot yang terparkir berisikan pelaku beserta barang bukti, berupa besi bantalan rel kereta api. 

"Terduga pelaku, bertindak sebagai supir yang menunggu rekan-rekannya beraksi, " ungkapnya. 

Baca juga: Dua WNI Dieksekusi Mati di Arab Saudi, Salah Satunya Warga Sukabumi yang Puluhan Tahun Jadi TKI

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini keempat terduga pelaku lainnya, masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Cikole. 

"Kami baru berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku.

Untuk terduga pelaku lainnya, saat ini sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Cikole," tuturnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa bantalan besi rel kereta api dan satu unit angkot telah diamankan di Polsek Cikole untuk proses hukum lebih lanjut.

 "Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," pungkas Subarna.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pria Sukabumi Diringkus, Kena OTT Sedang Mencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas