Tidak Terima Ditegur Saat Mabuk, Warga Lampung Ini Tusuk Tetangganya
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG- Tidak terima ditegur saat mabuk, HS (27) warga Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, tega menusuk Apriyansyah Riyan Fernando yang merupakan tetangganya, pada Minggu (20/3/2022).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Faria Arista mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang.
"Alhamdulillah tadi malam pelaku sudah berhasil kita amankan," kata Faria, pada Selasa (22/3/2022).
Faria menjelaskan awal terjadinya penusukan karena pelaku tidak terima ditegur saat mabuk.
Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Buruh Pabrik di Cikarang Tewas Dibacok, Warga Sempat Dengar Teriakan
"Awalnya pelaku bersama teman-temannya sedang minum-minum di salah satu pos dekat rumah korban, dan mengeluarkan suara berisik. Karena merasa risih dengan suara berisik itu, korban keluar untuk menegur pelaku," katanya
"Karena mungkin pelaku sudah dalam kondisi mabuk, ketika ditegur korban pelaku tidak terima. Lalu pelaku menusuk korban," ujarnya.
Faria mengatakan korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, pipi dan juga tangan.
Baca juga: AKBP Beni yang Tewas Ditembak Tahanan Adalah Alumni Akpol 1998
Faria menambahkan pasca kejadian korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan pertolongan.
"Pasca kejadian korban dibawa ke Puskesmas Tanjung Bintang untuk mendapatkan pertolongan," katanya.
"Korban mengalami luka tusukan di bagian punggung atas dekat leher. Lalu luka tusuk di tangan, pipi kiri dibawah dekat kuping, tangan kiri lecet. Luka tusuk paling parah dibagian punggung tersebut. Sehingga korban mendapat beberapa jahitan," ujarnya.
Faria mengatakan pelaku kini sudah diamankan, dan terancam pasal penganiayaan.
Baca juga: Identitas 8 Tersangka Kasus Tewasnya Tahanan Kerangkeng Milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
"Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tanjung Bintang. Guna penyelidikan lebih lanjut," katanya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(Penulis: Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Terima Ditegur saat Mabuk, Pemuda di Tanjung Bintang Lampung Selatan Tusuk Tetangganya