Agar Civitas Akademika Terlindungi JKN-KIS, 18 Perguruan Tinggi Kalbar dan BPJS Kesehatan Teken MoU
Pastikan Civitas Akademika Terlindungi JKN-KIS, BPJS Kesehatan dan 18 Perguruan Tinggi Kalbar Teken MoU
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK – Guna memastikan seluruh civitas akademika terlindungi Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan bersama 18 Perguruan Tinggi di Kalimantan Barat tandatangani Nota Kesepahaman di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (23/3/2022).
Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Edwin Aristiawan yang turut menyaksikan penandatanganan tersebut, mengatakan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sangat penting untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan Kesehatan.
”Diperlukan dukungan dari seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan salah satunya perguruan tinggi yang ada di Kalimantan Barat untuk bersama-sama memastikan seluruh civitas akademika terlindungi program JKN-KIS,” tutur Edwin.
Edwin juga sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 440/0423/Kesra-B tanggal 8 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Program JKN di Provinsi Kalimantan Barat.
Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Salah satu Instruksi Presiden adalah kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, untuk dapat memastikan seluruh civitas akademika yaitu peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan merupakan peserta aktif Program JKN-KIS.
Edwin juga menyampaikan civitas akademika juga dapat turut menjadi agen perubahan khususnya dalam mengedukasi masyarakat serta membangun kesadaran dalam memiliki jaminan kesehatan.
Selain itu generasi muda di lingkungan kampus dapat menjadi penggerak pengunaan pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang saat ini terus dikembangkan oleh BPJS Kesehatan.
Senada dengan hal tersebut Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengatakan Jaminan Kesehatan Nasional sangat diperlukan bagi seluruh masyarakat, terlebih lagi bagi masyarakat yang menderita sakit berbiaya mahal dan memerlukan pengobatan secara rutin.
“Sampai dengan 1 Maret 2022 berjumlah 4.108.784 jiwa atau sebesar 75,16 % dari 5.466.942 jiwa jumlah penduduk Kalimantan Barat, masih ada 24,48 % penduduk Kalimantan Barat yang belum memiliki perlindungan Kesehatan Program JKN-KIS,” tutur Gubernur Sutarmidji.
Karena pentingnya masalah jaminan kesehatan ini, Gubernur Sutarmidji mengatakan harus didukung dari berbagai pihak, baik dari unsur Pemerintah itu sendiri maupun pihak swasta, dan seluruh Penduduk Indonesia agar terciptanya Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan Jaminan Kesehatan Semesta.
Pada akhir sambutannya Gubernur berpesan agar penandatanganan Nota Kesepahaman ini hendaknya menjadi langkah awal untuk terus saling bersinergi mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional dengan meningkatkan cakupan kepesertaan dan memastikan seluruh peserta didik dan pendidik terlindungi dalam program jaminan Kesehatan nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.