Gelapkan Uang Makan Minum DPRD Jeneponto Sulse, Bendahara Jadi Tersangka
Tersangka dugaan penggelapan uang makan minum DPRD Jeneponto ialah Freman.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO- Polres Jeneponto belum menahan tersangka dugaan penggelapan uang makan minum DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Tersangka dugaan penggelapan uang makan minum DPRD Jeneponto ialah Freman.
Sebelumnya, Freman menjabat sebagai bendahara DPRD Jeneponto.
Freman dilapor ke Kanit Tipikor Polres Jeneponto pada Mei 2021 lalu dan baru Maret 2022 berstatus tersangka.
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bareskrim Terus Incar Pelaku Lain
Kanit Tipidkor Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni mengatakan, Freman sudah resmi menjadi tersangka.
"Jadi kami sudah naikkan sidik dan kami sudah jadikan tersangka," ujarnya, Rabu (24/3/2022).
Meski sudah berstatus tersangka, pihak penyidik Tipikor Polres Jeneponto belum menahan tersangka.
Karena penyidik masih melakukan koordinasi kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto.
"Terkait penahanan belum karena kami masih dalam tahap koordinasi dengan pihak kejaksaan," katanya.
Baca juga: Meski Tersangka Sudah Tertangkap, Motif Kasus Mutilasi Wanita 56 Tahun di Tegal Masih Misteri
Polisi juga masih berusaha meminta sejumlah berkas dari tersangka untuk disita.
"Ada beberapa berkas yang kami minta kepada Freman untuk kami lakukan penyitaan," ungkapnya
Menurutnya, komunikasi antara polisi dengan kejaksaan itu terus terjalin.
Dan apabila berkas sudah dilengkapi oleh penyidik polres Jeneponto.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sadis dan Mutilasi Organ Vital di Tegal Bungkam: Hanya Mau Ucapkan Ini
Maka penyidik kembali kordinasi ke kejaksaan untuk melakukan penahanan.
"Setelah kami koordinasikan kembali dan melengkapi berkas, maka kami akan kembali melakukan koordinasi apakah dilakukan penahanan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sudah Ditetapkan Tersangka, Polisi Belum Tahan Tersangka Penggelapan Uang Makan Minum DPRD Jeneponto