Operasi Cipta Kondisi, Polres Bantul Amankan Ratusan Botol Miras
Disita 800 miras berbagai jenis dengan rincian miras pabrikan 360 botol, miras tradisional 292 botol, dan miras oplosan 148 botol dan plastik kemasan
Editor: Eko Sutriyanto
![Operasi Cipta Kondisi, Polres Bantul Amankan Ratusan Botol Miras](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bantul-miras123.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jogja Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Ratusan botol minuman keras (miras), baik miras pabrikan, miras tradisional, dan miras oplosan di sejumlah kapanewon di Kabupaten Bantul, DIY.
Ratusan miras tersebut hasil sitaan saat Polres Bantul menggelar operasi Cipta Kondisi pada 7-20 Maret 2022.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan razia besar-besaran selama dua pekan ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Ramadan mendatang.
Sasaranya adalah penyakit masyarakat, seperti miras, narkoba dan obat terlarang, termasuk razia knalpot blombongan.
Polres Bantul dan Polsek jajaran menyita 800 miras berbagai jenis dengan rincian miras pabrikan 360 botol, miras tradisional 292 botol, dan miras oplosan 148 botol dan plastik kemasan.
Penyitaan ratusan botol miras tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Baca juga: Beli 1 Jeriken Minyak Goreng Curah di Bantul Harus Disertai Beli Barang Lainnya Seharga Rp 500 Ribu
"Sementara para pelaku atau penjual kami kenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda," ujar Kapolres, Rabu (23/3/2022).
Ihsan mengatakan sejumlah penjual miras yang terjaring razia selama dua pekan terakhir tersebut ada pemain lama atau sudah berulang kali terjaring razia, namun ada juga yang baru mulai berjualan.
Meski para penjual dijerat tipiring namun Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menggelar razia-razia untuk memberikan efek jera kepada para pedagang ilegal tersebut.
"Karena miras ini merupakan salah satu penyebab terjadinya tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tegasnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif untuk melaporkan jika menemukan penjual, pengoplos, dan pengedar minuman keras di lingkungannya.
Nanti kami akan tindaklanjuti info masyarakat ini agar tak muncul pemain atau penjual-penjual baru. Karena miras jadi akar masalah kamtibmas," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, AKBP Ihsan juga menyampaikan selama dua pekan terakhir ini pihaknya mengamankan sebanyak 248 buah knalpot blombongan.
Pihaknya menyita knalpot blombongan tersebut karena selain melanggar Undang-undang tentang Lalu Lintas juga mengganggu masyarakat dengan suaranya bisingnya.
"Semua barang bukti ini akan kami musnahkan dalam waktu dekat," tutupnya.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polres Bantul Sita Ratusan Miras dan Knalpot Blombongan, https://jogja.tribunnews.com/2022/03/23/polres-bantul-sita-ratusan-miras-dan-knalpot-blombongan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.