Bupati Minta Semua Pihak Mengawasi Lelang Jabatan yang Diadakan Pemkab Jepara
Bupati akan membawa kepada pihak yang berwajib jika terbukti adanya jual beli jabatan tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan S
TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara angkat bicara terkait pembentukan panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Panitia itu dituding telah melanggar Pasal 110 Ayat 4l3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal itu menyebutkan panitia seleksi melibatkan unsur internal dan eksternak pemerintah yang bersangkutan.
Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno mengatakan, berdasarkan penelusurannya, pihaknya menemukan lima panitia seleksi yang terdiri Wisnu Zahrih (Kepala BKD Jawa Tengah), Tuhana (Dosen Universitas Sebelas Maret), Annastasia (dari Universitas Diponegoro), M Sholih (Tokoh masyarakat Jepara), dan Henry Santosa (Widya Iswara Jateng) berasal dari eksternal tidak ada dari internal Pemkab Jepara.
Baca juga: KSAL Sebut Kapal Perang Eks TNI AL yang Sudah Disetujui DPR untuk Dijual akan Dilelang
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Ony Sulistijawan mengatakan terkait usulan pengisian jabatan yang kosong untuk kepala dinas, Bupati Jepara Dian Kristiandi telah bersurat kepada Komisi Aparatus Sipil Negera (KASN) perihal permohonan rekomendasi seleksi terbuka pengisian JPTP.
Surat itu bernomor 800/031 tanggal 25 Februari 2022.
"Dan kami telah menerima balasan berupa rekomendasi dari KASN dengan surat nomor B-1053/JP.00.00/03/2022 tanggal 15 Maret 2022 hal rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara," kata Ony, Kamis (24/3/2022).
"Jadi pernyataan bahwa pansel cacat hukum adalah tidak berdasar," tegasnya, menambahkan.
Ia meminta kepada DPRD Jepara meminta klarifikasi langsung kepada pihaknya sebelum mengeluarkan pernyataan ke media massa.
Baca juga: Polisi Amankan Ginseng Oplosan yang Diduga Memicu 7 Orang di Jepara Tewas
Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman dan pembentukan opini yang keliru sehingga bisa menimbulkan kegaduhan.
Apabila itu terjadi, kelancaran pembangunan di Kabupaten Jepara bisa terganggu.
"Harapan kami dengan tersegeranya pengisian jabatan kepala dinas dan direktur Rumah Sakit Umum Daerah RA Kartini lebih mengoptimalkan kinerja OPD dalam pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran pembangunan di Kabupaten Jepara," bebernya.
Ony menegaskan pihaknya selalu mengedepankan aturan dalam menjalankan kegiatan.
Bupati Jepara Dian Kristiandi juga menyilakan semua pihak untuk mengawasi lelang jabatan.
"Beliau sendiri yang akan membawa kepada pihak yang berwajib jika terbukti adanya jual beli jabatan tersebut," tandasnya.(yun).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bupati Jepara Ancam Polisikan Oknum yang Berani Jual Beli Jabatan