Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Bersaudara di Sumatera Selatan Ditangkap Polisi Karena Menghabisi Etet: Kondisi Korban Penuh Luka

Dua tersangka yang merupakan dua bersaudara menghabisi korban menggunakan balok kayu

Editor: Erik S
zoom-in 2 Bersaudara di Sumatera Selatan Ditangkap Polisi Karena Menghabisi Etet: Kondisi Korban Penuh Luka
Humas BNN
Ilustrasi Firli Pratama (22) dan Padli Agustian (20) ditangkap polisi terkait pembunuhan sadis Sukarni alias Etet (46). 

TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Firli Pratama (22) dan Padli Agustian (20) ditangkap polisi terkait pembunuhan sadis Sukarni alias Etet (46).

Etet sebelumnya ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka di pinggir jalan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, melalui Kanit Reskrim Ipda Marzuki menerangkan, dua tersangka yang merupakan dua bersaudara menghabisi korban menggunakan balok kayu dan pisau.

Marzuki menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di wilayah Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, pada Rabu (23/3/2022) siang sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga: Terkini Kasus Pembunuhan Karyawati Iska: Minim Bukti dan Tak Ada CCTV, 2 OTK Belum Teridentifikasi

Motifnya diduga karena keributan antara Etet dan Padli Agustian.

Sukarni alias Etet (46 tahun) datang dan menampar wajah tersangka bernama Padli Agustian (20 tahun).

"Diduga ada persoalan sebelumnya. Yang jelas, tersangka Fadli pulang ke rumah dan mengambil pisau, lalu menemui korban," terang Marzuki kepada TribunSumsel.com, Kamis (24/3/2022).

Berita Rekomendasi

Tersangka lalu berusaha menusuk korban menggunakan pisau, namun dilerai oleh tersangka lainnya bernama Firli Pratama (22 tahun).

Tersangka Firli khawatir keselamatan adiknya karena korban sedang membawa balok kayu.

"Tersangka Firli ini pada akhirnya berhasil merebut balok kayu tersebut dan memukulkannya ke kepala korban," terang Marzuki.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Bocah Secara Sadis di Lampung Timur, Begini Temuan Baru Polisi

Di saat korban tak berdaya, tersangka Padli secara membabi-buta menyayat tubuh korban dengan pisau.

Korban pun terkapar bersimbah darah dengan 14 luka sayatan dan tusukan di sekujur tubuh.

Sempat akan diberi pertolongan oleh warga, korban menghembuskan napas terakhir saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Mendapat laporan pembunuhan, Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja mengejar kedua tersangka.

Marzuki mengungkapkan, polisi awalnya mendatangi rumah kedua tersangka di Tanjung Raja, namun keduanya tak ada.

Polisi lalu menghubungi keluarga tersangka agar kooperatif terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.

"Kami sampaikan pada keluarga tersangka, lebih baik menyerah saja. Toh pada akhirnya pasti dapat juga. Akhirnya kami mengamankan kedua tersangka pukul 16.00, masih di wilayah Tanjung Raja juga," ungkap Marzuki.

Baca juga: Empat Saksi Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg Ungkap Sejumlah Fakta Baru, Apa Saja?

Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa balok kayu dan pisau untuk menganiaya korban.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 338 Juncto Pasal 55, 56 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," terang Marzuki.

Penulis: Agung Dwipayana

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Motif Pembunuhan oleh Kakak Beradik di Ogan Ilir, Etet Tewas Alami 14 Luka Tusukan

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas