Jumlah Pengikut Instagram Mahasiswi Korban Penyekapan dan Penganiayaan di Garut Berlipat Ganda
Kompol Jajang mengatakan motif dari penganiaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku itu hingga kini masih diselidiki
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Rifda Abidah (19) menjadi korban penyekapan dan kekerasan yang dilakukan 3 orang.
Pemberitaan yang masif terkait berita penyekapan tiga pelaku yang membobol rumah membuat warganet penasaran akan sosoknya.
Alhasil pengikut akun instagram mahasiswi di Garut ini melonjak hanya beberapa jam setelah unggahannya viral, ribuan pengikut baru hinggap di Instagramnya.
Awalnya memiliki 5 ribu pengikut namun setelah kisahnya viral kini ia memiliki 19 ribu pengikut.
Hal itu bisa disebutkan menguntungkan baginya, karena saat ini pengikut di akun media sosial bisa menjadi aset penting, khususnya untuk bisnis.
"Pas viral akun Instagram saya diprivate, terus banyak orang yang bilang agar dibuka setelah itu banyak pengikut baru," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Kepergok Curhat di Instagram, Mayang Bantah Tudingan Cari Simpati: Aku Bingung Mau Cerita ke Siapa
Rifda yang dikenal dengan sebutan Abit itu mengaku mendapat beragam komentar dari netizen, mulai dari dukungan hingga komentar negatif.
Menurutnya respons negatif dari netizen itu tidak terlalu ia pikirkan.
"Ya maklum, pas kejadian tidak semua tahu, kan, fakta lengkapnya seperti apa, yang terpenting saya dan Mamah selamat," ucapnya.
Solihati Nurzanah (42) ibunda Abit mengatakan dirinya tidak menyangka kisah mencekam di malam penyekapan itu akan viral hingga mendapat perhatian banyak dari netizen Indonesia.
"Tidak menyangka, ya, akan serame ini, saya, kan, bukan orang tua yang tahu medsos, ya, tahunya dari anak saja, ternyata viral," ujarnya.
Pelaku penganiayaan terhadap mahasiswi di Garut kini sudah diamankan pihak kepolisian.
Pelaku berjumlah tiga orang yang berinisial YM (37), DC (45) dan A (35), ketiganya merupakan warga Kabupaten Garut.
Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengatakan pelaku melanggar KUHP Pasal 170 sub 351, sub 406 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Polsek Samarang Polres Garut saat ini telah mengamankan terduga pelaku, untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya saat gelar jumpa pers di halaman Mapolsek Samarang, Kamis (24/3/2022).
Ia menuturkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk kasus tersebut.
Dalam jumpa pers itu ketiga pelaku tidak ditampilkan ke publik karena sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Garut.
Kompol Jajang mengatakan motif dari penganiaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku itu hingga kini masih diselidiki.
"Belum kepada perampokan, tidak ada yang hilang, ada yang pecah dan rusak salah satunya kaca dan jendela," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mahasiswi Garut yang Jadi Korban Penyekapan dan Penganiayaan, Followernya Bertambah Berkali Lipat