Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Hari Ini

Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng bupati Langkat

Editor: Erik S
zoom-in Polda Sumut Periksa 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Hari Ini
Dok. Polda Sumatera via Kompas.com
Polda Sumut membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin pada Sabtu (12/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan perdana delapan tersangka terduga pelaku pembunuhan tiga orang tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Para tersangka dijadwalkan datang hari ini, Jumat (25/3/2022) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihaknya menunggu kedatangan para terduga pelaku penganiayaan di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif hingga tewas.

"Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat. Kita tunggu nanti," ucap Tatan.

Baca juga: LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng

Tatan menyebut, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 21 Maret 2022.

Nantinya, setelah tersangka menjalani pemeriksaan bakal ada gelar perkara penahanan.

"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan tersangka kasus kerangkeng maut mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.

Baca juga: Kompolnas Kritisi Polda Sumut Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.

Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(cr25/tribun-medan.com)

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hari Ini 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Dipanggil Polda Sumut, Ada Kemungkinan Ditahan?

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas