Timpora Kalteng Sambangi Perusahaan-perusahaan yang Mempekerjakan TKA di Kotawaringin Timur
Difokuskan ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditempuh lebih kurang 4 jam dari Palangkaraya.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, KOTAWARINGIN TIMUR - Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan Operasi Gabungan di perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (23/3/2022) lalu.
"Operasi gabungan Timpora diikuti oleh Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Tengah, Binda, BAIS, Badan Kesbangpol, Disnakertrans, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit," ungkap Arief Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian kepada Tribunnews.com, Jumat (25/3/2022).
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau serta memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Kotawaringin Timur khususnya yang bekerja di perusahaan-perusahaan sesuai dengan catatan yang ada di Kantor Imigrasi Sampit.
Sebelum berangkat ke lokasi sasaran operasi gabungan tim dilepas oleh Arief Munandar selaku Kepala Divisi Keimigrasian.
Baca juga: Industri Tiram di Jepang Terbantu dengan Kehadiran Tenaga Kerja dari Indonesia
Arief berpesan dalam pelaksanaan kegiatan agar dilakukan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku serta bersifat persuasif.
Arief Munandar mengatakan, berdasarkan catatan yang dimiliki terdapat banyak perusahaan di Kalimantan Tengah yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Pada Operasi Gabungan kali ini difokuskan ke beberapa perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditempuh lebih kurang 4 jam dari Palangkaraya.
Salah satu target operasi adalah PT Agro Bukit Plantation dan PT Anak Bangsa International Trade yang berlokasi di Jln Jend Sudirman KM 26 dan Jl Gunung slamet Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat pemeriksaan di PT Agro Bukit Plantation, Tim Operasi Gabungan mendapatkan 1 orang Tenaga Kerja Asing asal Sri Lanka menggunakan izin tinggal terbatas untuk bekerja yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Selanjutnya pada PT Anak Bangsa International Trade terdapat 2 orang Tenaga Kerja Asing asal China dengan izin tinggal terbatas untuk bekerja yang dikeluarkan kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit.
Operasi Gabungan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap keberadaan dan kegiatan Tenaga Kerja Asing tersebut baik dari sisi keimigrasian maupun ketenagakerjaan.
Arief menyampaikan kepada penjamin untuk selalu mengikuti prosedur penggunaan TKA serta melaporkan keberadaan hingga kepulangan TKA yang disponsorinya.