Wali Kota Malang Keluarkan Surat Edaran: Jualan Takjil Boleh, Takbir Keliling Dilarang
Wali Kota Malang Jawa Timur Sutiaji secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menjelang Ramadan 2022
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Wali Kota Malang Jawa Timur Sutiaji secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) menjelang Ramadan 2022 ini.
SE tersebut berisi tentang pelaksanaan kegiatan di bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji memperbolehkan warga untuk berjualan takjil, namun melarang warga melakukan takbir keliling saat malam lebaran.
Akan tetapi, khusus untuk berjualan takjil ini ada aturannya.
Baca juga: Masjid Istiqlal Kembali Akan Layani Ibadah Tarawih Selama Bulan Ramadan: Kapasitas 100 Persen
Yakni, pedagang takjil dilarang untuk berjualan di atas badan jalan.
"Aturan ini hampir sama dengan tahun kemarin. Takjil boleh, dan sudah ada sedikit kelonggaran," ucapnya, Sabtu (26/3/2022).
Sutiaji mengatakan, bahwa SE ini nantinya akan dijadikan sebagai panduan dan pedoman dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 saat ramadan.
Mengingat pasar takjil di Kota Malang, selalu menjadi bahan jujukan masyarakat untuk mengisi waktu luang sambil menunggu momen berbuka puasa.
"Termasuk warung atau pedagang kaki lima nanti, jam buka operasionalnya harus sampai pukul 21.00 WIB dan dapat buka kembali pukul 02.00 WIB," ujarnya.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kawal Ketersediaan Kebutuhan Pangan di Jawa Tengah Selama Ramadan
Selain warung, dalam SE tersebut juga mengatur tentang jam buka kafe dan restoran saat ramadan.
Jam operasional Kafe dan restoran dapat dimulai pada malam hari, mulai pukul 18:00 sampai 00.00 WIB.
Kemudian dapat buka kembali pukul 02.00 sampai 06.00 WIB.
Di SE tersebut juga tertulis bahwa warung, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani makan minum pada siang hari, harus diberi tutup berupa tirai atau kain, agar aktifitas mamin tidak terlihat masyarakat umum.
Termasuk tempat hiburan malam, panti pijak, diskotik, tempat karaoke dan sejenisnya dilarang untuk beroperasi saat ramadan.
Baca juga: Kapan Kemenag Gelar Sidang Isbat Ramadan 2022? Simak 3 Tahapan Sidang dan Link Streaming
Sementara itu, untuk pelaksanaan mudik lebaran, Wali Kota Malang berpedoman pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada saat pandemi Covid-19.
"Begitu juga takbir keliling ini tidak dulu. Kegiatan takbir hanya dilakukan di tempat ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.
Penulis: Rifki Edgar
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Wali Kota Malang Larang Takbir Keliling saat Lebaran dan Perbolehkan Jualan Takjil Ramadan