Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Wanita 42 Tahun di Kuningan Dihabisi Teman Kencan setelah Bercinta, Pelaku Seorang Mahasiswa

Kasus seorang wanita tewas dihabisi teman kencannya terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelakunya seorang mahasiswa.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in FAKTA Wanita 42 Tahun di Kuningan Dihabisi Teman Kencan setelah Bercinta, Pelaku Seorang Mahasiswa
Kolase Tribunnews.com: Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai
(KIRI) Polisi saat menjelaskan kasus seorang wanita dihabisi teman kencannya dan (KANAN) Jasad korban Neng Enci saat terbujur kaku di dalam kosnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang wanita tewas dihabisi teman kencannya terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Dilaporkan yang menjadi korbannya berinisial SA alias Neng Enci (42).

Sedangkan pelakunya seorang mahasiswa berinisial FN (19).

Motif kasus ini lantaran pelaku emosi keinginannya berhubungan badan untuk kedua kalinya ditolak korban.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunCirebon.com, Selasa (29/3/2022):

Baca juga: Kesaksian Keluarga V yang Tewas Dihabisi Suami, Bukan Pelaku yang Belikan HP Korban hingga KDRT

Awal kasus

Warga Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan digegerkan dengan temuan sesosok mayat di kos.
Warga Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan digegerkan dengan temuan sesosok mayat di kos. (TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan dalam kamar kosnya pada Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Lokasinya di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kuningan.

Polres Kuningan yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Jasad korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkari Polri untuk dilakukan autopsi.

Dugaan awal, korban meninggal dunia karena dibunuh.

Informasi tambahan, berdasarkan keterangan warga sekitar, korban sehari-hari mencari rezeki dengan berdagang.

Pelaku pembunuhan ditangkap

Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pembunuhan lima hari setelah kejadian.

Pelaku berinisial FN merupakan warga Kecamatan Lebakwangi.

"Iya, pelaku merupakan mahasiswa. Petugas saat tangkap itu langsung di rumahnya," katanya.

Dhany melanjutkan, antara pelaku dan korban sudah saling kenal sekitar dua minggu lewat aplikasi open boking.

Baca juga: Minta Dinikahi, Wanita Muda Dihabisi Kekasih, Jasad Ditemukan di Kebun Sawit, Pelaku Serahkan Diri

Sementara penangkapan pelaku bermula saat ia hendak menjual barang milik korban.

"Itu dari media sosial yang yang menampilkan salah satu barang bukti. Jadi, dari kejadian kematian itu, pelaku mengambil handphone korban dan berniat menjual melalui aplikasi sosial media Facebook," urai Dhany.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan, 1 potong baju milik korban yang di gunakan pelaku, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban.

Motif pembunuhan

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022)
Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda beberkan hasil penangkapan pelaku perampas nyawa Neng Enci di kamar kos di Cijoho, Senin (28/3/2022) (Tribuncirebon.com/Ahmad Ripai)

Dhany menguraikan, motif pembunuhan lantaran pelaku emosi tidak dilayani oleh korban.

Awalnya FN memesan Neng Enci lewat aplikasi open booking.

Kemudian kedunya melakukan hubungan badan dan pelaku memberikan sejumlah uang.

Pelaku kemudian meminta jatah lagi untuk kedua kalinya namun ditolak korban.

Sehingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.

Baca juga: Emosi Dipelototi, Pria di OKU Selatan Habisi Tetangga Desa, Pelaku Tak Mengenal Korban

"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi (dengan tidak membayar, red) hingga akhirnya di tolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.

Pelaku menghabisi korban dengan cara membekapnya.

"Dalam paru-paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban," tambah Dhany.

Untuk menutupi aksi kejinya, pelaku membuat skenario seloah-olah korban bunuh diri.

Pelaku meletakkan secarik kertas bertulisan 'Gue Cape Hidup' dan obat insektisida di lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Ripai)

Berita lainnya seputar Kabupaten Kuningan.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas