Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Kuningan Bunuh Neng Eci Gara-Gara Korban Tolak Ajakan Lakukan Berhubungan Badan

Barang bukti yang jadi petunjuk terungkapnya pelaku antara lain, 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar screenshot bukti penjualan HP

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Mahasiswa di Kuningan Bunuh Neng Eci Gara-Gara Korban Tolak Ajakan Lakukan Berhubungan Badan
net
Ilustrasi mayat - Terungkap Neng Eci alias Sri Agustina yang ditemukan di di kamar kos di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho Kabupaten Kuningan dibunuh karena menolak ajakan bercinta 

Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan," ujarnya.

Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).

"Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan.

Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda.

Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda,  korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selama dua pekan.

Baca juga: Seorang Petani Tewas Dipatuk Ular King Kobra di Kuningan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta.

"Korban dan pelaku ini saling kenal.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu usai melakukan bercinta.

Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa open BO begitu," katanya.

Motif Perampasan Nyawa

Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah melakukan bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.

"Jadi, pelaku yang sudah boking dan melakukan bercinta.

Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3)  KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351  ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas