Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda: Alasan Hakim hingga Mahasiswa Kecewa

Pengadilan Negeri Pekanbaru menunda sidang vonis terdakwa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.

Editor: Erik S
zoom-in Sidang Vonis Terdakwa Pencabulan Dekan FISIP Unri Ditunda: Alasan Hakim hingga Mahasiswa Kecewa
Dokumentasi TribunPekanbaru/Rizky Armanda
Dekan Nonaktif FISIP UNRI Syafri Harto ditahan jaksa, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, menunda sidang vonis terdakwa Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.

Syafri Harto adalah terdakwa kasus pencabulan mahasiswi.

Sidang tersebut harusnya dilaksanakan pada Selasa (29/3/2022).

"Kami merasa belum cukup waktu. Kami butuh musyawarah dari segala aspek. Oleh karena itu sepakat kita tunda (sidang vonis) besok (Rabu). Kami harus mencari referensi atau pendapat yang kompleksitas," ucap hakim ketua, Estiono.

Baca juga: Ketua Jurusan HI Ungkap Dugaan Pelecehan Dekan Fisip UNRI Terhadap Mahasiswi: Ada Pertanyaan Ini

Sidang vonis selanjutnya rencananya akan digelar pada Rabu (30/3/2022).

Berbeda dari sebelumnya, sidang vonis akan dibuka untuk umum. Namun dengan catatan, pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan covid-19.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menerima penundaan oleh majelis hakim.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021).
Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)
BERITA TERKAIT

"Hakim masih mempersiapkan putusan yang komprehensif sehingga dapat dipertanggungjawabkan majelis baik pada majelis sendiri maupun terdakwa," ungkap JPU Syafril.

Mahasiswa kecewa

Seratusan mahasiswa kecewa penundaan sidang vonis Dekan FISIP UNRI Syafri Harto.

"Kami cukup merasa kecewa dengan penundaan sidang hari ini. Karena kami sudah membawa massa yang banyak tadi ke pengadilan," ucap Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP UNRI, Khelvin Hardiansyah.

Baca juga: ASN di Manokwari Jadi Korban Penikaman Gara-Gara Diduga Lakukan Pelecehan Saat Dansa

"Tetapi kami tidak akan berhenti sampai di sini, dan kami pastikan kami akan hadir lagi besok dengan massa yang akan lebih banyak lagi," imbuhnya.

Disebutkan Khelvin, pihaknya berharap hakim bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada terdakwa.

Minimal sama dengan tuntutan dari JPU, yaitu hukuman penjara 3 tahun.

"Kami memohon agar hakim dapat bijaksana, sehingga penyintas (korban, red) bisa mendapatkan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto dengan hukuman 3 tahun penjara dan ganti rugi yang harus dibayarkan terdakwa kepada korban sebesar Rp. 10.772.000.

Baca juga: Pengadilan Kabulkan Sidang Bahar bin Smith Digelar Secara Offline

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP.

Surat dakwaan, tertuang dalam 15 lembar dokumen. Pembacaan surat dakwaan dilakukan secara bergantian oleh tim JPU di hadapan majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa saat sidang perdana, beberapa pekan lalu.

Sebagaimana diberitakan, kasus ini awalnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Baca juga: Kementerian Agama: Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan Akan Dilakukan Pada Tanggal 1 April

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, dalam rangka penyidikan.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

(Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Ditunda,Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Kasus Pencabulan Mahasiswi, Ini Alasan Hakim

dan

Mahasiswa Kecewa Sidang Vonis Dekan FISIP UNRI Nonaktif Terdakwa Kasus Pencabulan Ditunda

Penulis: Rizky Armanda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas