Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rosmaida Buronan Pembakaran Rumah di Samosir Sumut Ditangkap di Rumah Makan

Ros ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Editor: Erik S
zoom-in Rosmaida Buronan Pembakaran Rumah di Samosir Sumut Ditangkap di Rumah Makan
IST
Ilustrasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir, menangkap Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda terpidana kasus pembakaran rumah, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Samosir, menangkap Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda terpidana kasus pembakaran rumah, Rabu (30/3/2022).

Ros ditangkap di sebuah rumah makan di daerah Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, penangkapan DPO terpidana Rosmaida Manurung berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021.

Dikatakannya bahwa Ros melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca juga: Buronan yang Rugikan Negara Rp16,4 Miliar Berhasil Ditangkap, Jadi DPO Selama 13 Tahun, Ini Kasusnya

"Tim Tabur yang mengamankan terpidana dipimpin langsung Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, bersama Kasi Intel Kejari Samosir Tulus Yunus Abdi, dan Kasi Pidum Kejari Samosir Didik Haryadi berkoordinaso dengan tim dari Kejati Sumut. Kemudian Tim intel Kejati Sumut memberikan support kepada Tim Tabur Kejari Samosir untuk melakukan pengamanan," kata Yos.

Sebelumnya, lajut Yos JPU Kejari Samosir telah memanggil terpidana Rosmaida Manurung secara patut, akan tetapi terpidana tidak pernah hadir, sehingga Kejari Samosir menetapkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian diserahkan ke Tim Tabur Kejari Samosir.

Selanjutnya, kata Yos Tim Tabur Kejari Samosir berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut untuk melakukan pencarian DPO.

BERITA TERKAIT

"Lalu Tim Gabungan mendapat informasi terpidana sedang berada di sebuah rumah makan di Simpang Selayang, dan atas informasi tersebut Tim kejari Samosir menuju lokasi dan langsung mengamankan terpidana," ujarnya.

Ia mengatakan, Ros akan diantar langsung ke Lapas Perempuan Klas II A Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa hukuman yang akan dijalaninya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran tersebut terjadi 6 Juni 2018 di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Baca juga: Ibu dan Anak di Sumatera Selatan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sang Ayah Masih Buron

Rosmaida Manurung membakar rumah milik saudara kandungnya, Rudolf Manurung, di Tuktuk, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Ros membakar rumah Rudolf didampingi oknum Polisi berinisial HR.

Tengah malam, Rosmaida dan HR datang menaiki mobil pada malam hari sebelum kejadian.

Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, Rosmaida terlihat turun dari mobil membawa kantungan plastik ke rumah saat malam hari.

Hitungan menit setelah Rosmaida keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan Hotman pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh .

Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul DPO Kasus Pembakaran Rumah Diamankan Polisi di Rumah Makan, Tak Berkutik Saat Ditangkap

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas