Seorang Mahasiswa di Kuningan Habisi Nyawa Wanita Karena Korban Menolak Diajak Bercinta Dua Kali
FN, seorang mahiswa berusia 19 tahun tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial NE alias SA di kamar indekos, Kuningan, Jawa Barat
Editor: Adi Suhendi
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNNEWS.COM, KUNINGAN - FN, seorang mahiswa berusia 19 tahun tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial NE alias SA di kamar indekos, Kuningan, Jawa Barat pada 18 Maret 2022.
FN tega menghabisi nyawa NE karena korban menolak diajak bercinta untuk kedua kalinya.
Diketahui korban ditemukan tewas di kamar kos di Blok Cikawung, Kelurahan Cijoho, Kabupaten Kuningan.
Sebelum pengungkapan, polisi mengungkap penyebab kematian NE.
"Hasil autopsi tim forensik dikeluarkan secara tertulis, korban diketahui kehabisan nafas yang dilakukan bekap oleh pelaku," kata Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Senin (28/3/2022).
Ia mengatakan, sebelum dihabisi, NE sempat dianiaya pelaku.
Baca juga: FAKTA Wanita 42 Tahun di Kuningan Dihabisi Teman Kencan setelah Bercinta, Pelaku Seorang Mahasiswa
"Iya, untuk sekitar bola mata korban itu diketahui ada tanda berwarna merah, kemudian dari dalam mulut diketahui ada luka juga. Tidak hanya itu, dalam paru-paru korban juga diketahui bahwa kematian itu disebabkan atas tindakan membekap pelaku terhadap korban," katanya.
Penangakapan pelaku dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, barang bukti, dan olah TKP di lokasi kejadian.
Barang bukti yang jadi petunjuk terungkapnya pelaku antara lain, 1 dus handphone, 2 unit handphone, dan 3 lembar screenshot bukti penjualan HP.
Selain itu, barang bukti 1 buku catatan, 1 jaket kulit, 1 topi, 1 masker hitam, dan tas selempang.
Baca juga: Mahasiswa di Kuningan Bunuh Neng Eci Gara-Gara Korban Tolak Ajakan Lakukan Berhubungan Badan
Lalu botol obat insektisida, 1 lembar kertas bertuliskan Gue Cape Hidup, 1 buah anak kunci pintu, 1 buah kondom masih utuh dalam kemasan.
Baju milik korban yang digunakan pelaku, selimut dan bantal, serta satu lembar foto korban.
Dari barang bukti itulah, kata Kapolres Kuningan, petugas akhirnya bisa mengungkap dan menangkap terduga pelaku perampasan nyawa NE.
"Jadi, untuk keberhasilan menangkap terduga pelaku kasus pembunuhan itu berawal dari pengumpulan barang bukti dan sejumlah saksi. Untuk barang bukti selain tadi, satu unit sepeda motor pun kami amankan," ujarnya.
Mengenai sosok terduga pelaku pembunuh ini diketahui sebagai mahasiswa di Kuningan dengan inisial FN (19).
"Pelaku adalah mahasiswa di Kuningan. Dalam lima hari setelah kejadian yang menghilangkan nyawa korban, kami berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kecamatan Lebakwangi," ungkap AKBP Dhany Aryanda.
Menyinggung kaitan dengan korban, kata AKBP Dhany Aryanda, korban dengan pelaku ini sudah saling kenal selama dua pekan.
Selain itu, korban juga diketahui memiliki aplikasi untuk bercinta.
"Korban dan pelaku ini saling kenal. Berdasarkan pengakuan pelaku, pengenalan terjadi baru dua minggu usai melakukan bercinta. Sebab, korban ini memiliki aplikasi prostitusi online bisa open BO begitu," katanya.
Motif Perampasan Nyawa
Kata AKBP Dhany Aryanda menjelaskan, pelaku sudah bercinta dan saat minta lagi, korban menolak hingga terjadi aksi pembunuhan di tempat kejadian tersebut.
"Jadi, pelaku yang sudah booking dan melakukan bercinta. Minta lagi hingga akhirnya ditolak korban, jadi saat itu juga terduga pelaku melakukan perampasan nyawa terhadap korban," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP, pasal 338 KUHP, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diapesiasi Bupati Kuningan
Bupati Kuningan H Acep Purnama apresiasi Polres Kuningan yang sudah menangkap pelaku.
"Terlepas sebagai mahasiswa, siapapun yang berbuat tindak kriminal harus bertanggungjawab," kata Acep Purnama,
Kemudian saat ditanya bahaya aplikasi open booking order, orang nomor satu di Kuningan ini menyebut bahwa itu bukan wilayah pemerintah dalam mengendalikan aplikasi.
Namun yang menjadi catatan dan perhatian itu adalah tingkah sosial lingkungan.
Baca juga: Seorang Petani Tewas Dipatuk Ular King Kobra di Kuningan, Berikut Kronologi Kejadiannya
"Ya tadi apa? Open BO atau aplikasi apa? Untuk aplikasi itu kita tidak memiliki untuk pengawasan. Namun untuk tingkah sosial kurang baik, itu masuk dalam kategori penyakit masyarakat. Nah, masalah pekat inilah yang akan kami gencar lakukan melalui Pol PP atau setiap RT/RW laporan rutin," katanya.
Seperti diketahui untuk lingkungan kosan, kata Bupati Kuningan menyebut berapa jumlah kosan yang ada di beberapa daerah.
Ini akan menjadi sasaran pengwasan dan secara regulasi bahwa pemilik itu wajib pajak.
"Berapa pun jumlah kosan itu kita pantau dan mereka wajib melapor kepada RT/ RW. Kemudian soal kewajiban pemilik kosan itu harus mengikuti prosedur dalam wajib pajak juga," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MENOLAK Bercinta Dua Kali, Neng Eci di Kuningan Dihabisi Mahasiswa 19 tahun di Kamar Kos