Otoped Listrik Dilarang di Malioboro DIY
Aturan pelarangan tersebut dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui SE
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Otoped listrik dilarang penggunannya di Malioboro, Yogyakarta.
Aturan pelarangan tersebut dikeluarkan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Surat Edaran (SE) No 551/4671.
Dalam payung hukum itu, diterangkan bahwa pelarangan meliputi Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo.
Menindaklanjuti SE tersebut, Pemkot Yogyakarta pun menegaskan, siap melakukan tindak lanjut, terkait teknis di lapangan.
Baca juga: Seusai Sesi Latihan Bebas ke-3, Marc Marquez Langsung Ngacir Naik Otoped
Karena itu, seandainya masih dijumpai kegiatan persewaan otoped listrik di tiga kawasan yang tercantum dalam SE, pihaknya tak ragu menjatuhkan sanksi.
"Jelas, isinya kan pelarangan penggunaan otoped listrik di kawasan heritage, di sepanjang Malioboro . Kalau dilarang berarti tidak diperbolehkan. Jadi, kalau masih ada yang bandel, tentu kita wacanakan sanksi," tegas Wali Kota Yogyakarta , Haryadi Suyuti ," Kamis (32/2/22).
Ia pun menyampaikan, turunan terkait teknis pelaksanaan surat edaran dari Ngarsa Dalem itu tengah dibahas bersama jajaran Pemkot Yogyakarta .
Namun, lanjutnya, aturan yang disiapkan tetap berpayung SE Gubernur DIY, sehingga pihaknya tidak perlu mengeluarkan edaran lagi.
Baca juga: PKL di Malioboro Pindah Lokasi Jualan Hari Ini, Batas Waktu Relokasi hingga 8 Februari 2022
"Kita sebatas bikin turunannya, yang lebih teknis. Dengan adanya SE, itu sudah kita anggap sebagai payung hukum. Jadi, akan kita tindaklanjuti secara teknis," urainya.
Lebih lanjut, orang nomor satu di kota pelajar itu berujar, kedepannya para pengelola jasa otoped listrik tetap akan diwadahi di tempat lain, setelah dilarang beroperasi di sepanjang sumbu filosofis.
Hanya saja, terkait lokasi alternatif, butuh pembahasan yang mendalam.
"Ya, kita bakal mengizinkan, di jalan tertentu. Kalau tidak boleh di situ, yang boleh di mana? Itu yang membuat kita agak lambat (mengeluarkan aturan)," katanya.
Baca juga: Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Sepanjang 76 Km Mulai Dilakukan
"Makanya, sedang kita kaji. Tapi, sekarang Gubernur sudah mengeluarkan SE, ya harus kita taati, sebagai pedoman pelarangan otoped di Malioboro ," pungkas Wali Kota. (aka)
Penulis: Azka Ramadhan
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Gubernur DIY Resmi Melarang Otoped Listrik di Malioboro, Pemkot Yogyakarta : Bandel Kita Sanksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.