Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Personel Polres Lampung Selatan Dipecat, Ini Kasusnya

Dua personel Polres Lampung Selatan mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)

Editor: Erik S
zoom-in 2 Personel Polres Lampung Selatan Dipecat, Ini Kasusnya
Sriwijaya Post/Ahmad Farozi
ilustrasi Dua personel Polres Lampung Selatan mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN- Dua personel Polres Lampung Selatan mengalami Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu diketahui dari upacara pemberian penghargaan dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada personel Polres Lampung Selatan, Jumat (1/4/2022).

Sebagai pemimpin upacara, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mewanti-wanti kepada jajarannya agar selalu displin dalam bertugas.

Adapun dua personel yang terkena PTDH lantaran tidak disiplin dalam bertugas adalah Brigpol Dwi Setiawan yang sebelumnya bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lampung Selatan.

Ia diberhentikan sebagai anggota Polri mulai 23 Desember 2021, berdasarkan Surat Keputusan Kep/880/XII/2021 yang ditandatangani oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno.

Baca juga: FAKTA Terbaru Briptu Christy, Hilang karena Desersi Bukan Video Asusila, Polisi Ajukan PTDH

Personel lainnya adalah Brigpol Farich Azam Fauzi yang bertugas sebagai Ba Samapta Polres Lamsel.

Ia diberhentikan sebagai anggota Polri sejak 29 Maret 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kep/174/III/2022.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ada dua orang personel Polres Lampung Selatan mendapatkan penghargaan naik pangkat.

Yaitu AKP Sahmin yang sebelumnya berpangkat Iptu, dan Ipda Gunawan yang sebelumnya berpangkat Aiptu.

Baca juga: Panggung Demokrasi Tribunnews 30 Maret 2022: Terawan Dipecat IDI

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, dalam tubuh Polri sangat jelas dalam penerapan aturan dan perundang undangan.

"Seperti kita ketahui, para personel yang berprestasi sudah tentu akan mendapatkan penghargaan atau reward dari Kapolda. Hal itu gunakan menunjang karirnya sebagai anggota Polri," katanya.

"Begitu juga dengan personel yang melanggar peraturan sebagai anggota Polri. Resiko yang paling berat yakni diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Contohnya 2 personel hari ini," jelasnya.

Baca juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Bersikap, Serahkan Keputusan Pada Teman Sejawat, Berharap Tak Ada Kisruh

Edwin mengatakan penghargaan dan PTDH dua hal itu dilakukan untuk azas kepastian hukum

"Karena dalam berorganisasi, khususnya ditubuh Polri azas kepastian hukum (Reward and Punishment) itu jelas. Oleh karena itu, saya berharap sebagai anggota Polri mari junjung tinggi azas hukum dan berperilaku baik," katanya.

(Dominius Desmantri Barus )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Disiplin Jalankan Tugas, Dua Personel Polres Lampung Selatan Dicopot

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas