5 Imbauan Pemkot Serang Banten Selama Ramadan: Jam Buka Rumah Makan hingga Pengeras Suara
Rumah makan di Kota Serang Jawa Barat diimbau tidak buka siang hari selama Ramadan 1443 Hijriah
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Rumah makan di Kota Serang Jawa Barat diimbau tidak buka siang hari selama Ramadan 1443 Hijriah.
Itu merupakan satu dari lima poin hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, dari 5 poin itu adalah umat Islam diminta jalankan ibadah wajib.
Baca juga: Berkah Pandemi, Iko Uwais Bahagia Jalani Ramadan Bersama Keluarga
Lalu meningkatkan amalan sunnah, sodaqoh, tadarus, tilawah, itikaf, dan tarawih, namun tetap menjalankan ptorokol kesehatan.
Kemudian aturan selanjutnya adalah pembatasan pengeras suara maksimal 100 desibel.
"Dapat gunakan pengeras suara maksimal 100 desibel," ujarnya saat ditemui di pemkot Serang, Jumat (1/4/2022).
Lalu, Tempat Hiburan Malam (THM) dihentikan kegiatannya.
Baca juga: Penjelasan Menteri Agama Tetapkan Awal Ramadan Jatuh Pada 3 April 2022
Pelaku usaha dan pedagang pun dilarang melayani makan di tempat, dan kecuali pukul 16.00 WIB dan delivery order.
Warga juga dilarang membunyikan petasan apapun.
"Dilarang bunyikan petasan yang dianggap membahayakan diri, restoran, rumah makan dan warung dilarang buka dan melayani orang menyantap makanan di siang hari di bulan Ramadan," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Minggu 3 April 2022, Ini Penjelasan Kemenag
Meski demikian, 5 aturan itu bersifat imbauan, dan tidak ada sangsi.
"Tidak ada sanksi," tuturnya.
Penulis: Mildaniati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul 5 Imbauan Ramadan dari Pemkot Serang, di Antaranya Rumah Makan/Resto Dilarang Buka Siang Hari