Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjambret Tas Mahasiswi di Subang Ditangkap Usai Beraksi Sekitar 100 Meter dari Kantor Polisi

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindakan penjambretan terhadap mahasiswi Unsub tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penjambret Tas Mahasiswi di Subang Ditangkap Usai Beraksi Sekitar 100 Meter dari Kantor Polisi
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Deni Nurcahyadi (tengah) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan jambret di Mapolres Subang, Jumat (1/4/2022) 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -  Satreskrim Polres Subang meringkus Kebo, seorang penjambret yang biasa beraksi di kawasan Subang Kota, Jawa Barat. 

Kebo ditangkap setelah beraksi di Jalan Mayjen Sutoyo yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari Mapolres Subang.

"Kurang dari enam jam setelah melakukan aksinya menjambret seorang mahasiswi Unsub, jambret berisinial K (30) alias Kebo berhasil kita ringkus di Kampung Gardumukti, Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, pada Kamis (24/3/2022) dini hari," kata Kasat Reskrim Polres Subang AKP Deni Nurcahyadi, Jumat (1/4/2022) sore.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil tindakan penjambretan terhadap mahasiswi Unsub tersebut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya  pisau belati yang digunakan pelaku, satu unit motor GTR milik pelaku, serta tas korban yang berisi handphone iPhone 11, satu ATM, kartu mahasiswa, KTP, kunci pintu, kartu Yogya Gokart, surat vaksin dan kosmetik wanita," katanya.

Baca juga: Demi Bayar Uang Kos Kekasih, Pengamen Nekat Jambret Kalung Milik Lansia, Aksinya Terekam CCTV 

Deni mengatakan, pelaku kerap beraksi di malam hari seorang diri.

Berita Rekomendasi

Dia tak segan-segan melukai korbannya. 

"Kerap mencari korbannya kaum hawa yang membawa tas diselendangkan di punggung," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Kampung Pasung, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, tersebut, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

"Terancam pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun," katanya.

Deni Nurcahyadi mengimbau kepada warga khususnya kaum hawa untuk selalu berhati-hati saat berkendara motor.

"Simpan tas dan barang berharga lainnya di dalam bagasi motor dan jangan ditenteng atau digendong guna menghindari aksi penjambretan di jalanan serta segera melapor ke polisi jika menjadi korban kriminal jalanan," ucap Deni. 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Petualangan Kebo Berakhir, Polres Subang Menangkapnya Seusai Menjambret Mahasiswi Universitas Subang

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas