Tangis Maling Ponsel Pecah, Mencuri Demi Beli Obat Nenek, Dibebaskan Lewat Restorative Justice
Tangis maling ponsel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur Pecah. Ia dibebaskan setelah medapat restorative justice.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
![Tangis Maling Ponsel Pecah, Mencuri Demi Beli Obat Nenek, Dibebaskan Lewat Restorative Justice](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pencuri-ponsel-dibebaskan.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Moch Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM - Tangis maling ponsel di Kabupaten Gresik, Jawa Timur Pecah.
Ia dibebaskan setelah medapat restorative justice.
Terdakwa Umar Buang alias Sholikan (38) masuk bui lantaran mencuri ponsel.
Warga Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu nekat mencuri demi membeli obat untuk neneknya yang sakit.
Tangis terdakwa pun pecah saat dinyatakan bebas di Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (1/4/2022).
Keluarga terdakwa meluapkan kegembiraan dengan tangisan saat Umar Buang dibebaskan.
Kajari Kabupaten Gresik Muhmad Hamdan mengatakan terdakwa, Umar Buang alias Sholikan mendapatkan restorative justice (RJ) setelah memenuhi beberapa persyaratan.
Baca juga: Wanita Banda Aceh Curi Emas Mahar Pernikahan Senilai Rp 80 Juta
Diantaranya, pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana di bawah 3 tahun, ada perdamaian dengan korban, alasan melakukan tindak pidana dan ada pengembalian kerugian.
“Alasan melakukan tindak pidana yang lebih penting, sehingga terdakwa mendapat restorative justice."
"Terdakwa ini mencuri untuk membeli obat neneknya yang sedang sakit,” kata Muhmad Hamdan.
Lebih lanjut Muhamad Hamdan menambahkan, program RJ merupakan program Jaksa Agung berdasarkan dengan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2021.
“Kami juga telah membuat rumah restorative justice di Desa Suci, Kecamatan Manyar."
"Kami sangat berterimakasih kepada Bupati Gresik Gus Yani, telah mendukung proram rumah restorative justice."
"Semoga lebih banyak yang mendapat restorative justice,” katanya.
![pencuri ponsel dibebaskan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pencuri-ponsel-dibebaskan.jpg)
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) mengatakan, akan mengevaluasi kasus Umar Buang, sehingga masyarakat bisa mendapat pekerjaan.
Umar Buang juga akan mendapat bantuan dari Dinas Sosial.
“Kita akan evaluasi atas kasus Mas Buang. Dan neneknya, akan bantuan perawatan oleh Dinas Sosial dan Mas Buang akan dibantu melalui Dinas Tenaga Kerja,” kata Gus Yani.
Diketahui, terdakwa Umar Buang alias Sholikan terjerat kasus pencurian telepon seluler dan dompet pada 13 Januari 2022.
Saat itu, nenek Umar Buang alias Sholikan sedang sakit, sehingga nekat mencuri untuk membeli obat.
Baca juga: 2 Warga Sumatera Selatan Curi Minyak Mentah 1.400 Liter dari Tangki: Ditangkap di Rumah Mertua
Atas program restorative justice, Umar Buang alias Sholikan mengucapkan banyak terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gresik.
Sebab, di awal Bulan Suci Ramdan bisa Bersama neneknya di rumah.
“Saya sangat berterimakasih kepada Kejari Gresik. Saya tidak akan mengulangi kejahatan lagi. Saya akan merawat nenek,” kata Umar Buang.
Sementara, Nenek Umar Buang alias Sholikan yaitu Munasri hanya bisa menangis dari atas kursi roda saat dibawa di Kantor Kejari Gresik untuk ketemu langsung Umar Buang alias Sholikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nekat Mencuri untuk Beli Obat Nenek, Maling Ponsel Menangis Diampuni Berkat Restorative Justice
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.