Bupati Blora Instruksikan Kafe dan Karaoke Tutup Total Selama Ramadan
Bupati Blora, Arief Rohman menginstruksikan kafe dan karaoke ditutup total selama Ramadan ini.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BLORA – Tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke di Kabupaten Blora Jawa Tengah diwajibkan tutup selama Ramadan 1443 Hijriyah.
Bupati Blora, Arief Rohman menginstruksikan kafe dan karaoke ditutup total selama Ramadan ini.
"Kita akan segera menerbitkan regulasi terbaru terkait itu," ucap Bupati kepada awak media, Sabtu (2/4/2022).
Selain kafe dan karaoke, warung makanan yang biasa buka siang hari, diminta untuk menyediakan tirai penutup.
Baca juga: Fakta 6 Kuliner Khas Ramadan dari Berbagai Daerah di Indonesia, Bikin Ngiler!
"Warung makan harus tertutuplah, tidak boleh terbuka," terangnya.
Bupati berharap, pengelola kafe dan karaoke ataupun warung makan tetap menjaga toleransi terhadap masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa ramadhan tahun ini.
"Tentunya kita berikan pemahaman dan saya minta untuk mengerti, ya kalau melanggar tetap buka, ya kita tutuplah," tegasnya.
Orang nomor satu di Blora tersebut menjelaskan, telah menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP mensosialisasikan penutupan sekitar 68 kafe karaoke selama Ramadhan.
Baca juga: Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran, Panti Pijat Spa, Diskotik dan Karaoke Tutup Selama Ramadan
Tak hanya itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama ramadhan ini.
"Kalau ada laporan, kita koordinasi dengan satpol PP. Selain itu, juga dengan Polres, dengan yang lain untuk bisa menjaga dan menertibkan," pungkasnya. (*)
Penulis: Ahmad Mustakim
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tempat Hiburan Kafe dan Karaoke di Blora Wajib Tutup Selama Ramadhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.