Bupati Karawang Keluarkan Surat Edaran, Panti Pijat Spa, Diskotik dan Karaoke Tutup Selama Ramadan
Pernutupan dilakukan demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- Bupati Karawang mengeluarkan surat edaran yang isinya diskotik, tempat karaoke hingga panti pijat di Kabupaten Karawang Jawa Barat tutup total selama ramadan.
Surat edaran itu nomor 443/1671/Disparbud tentang Imbauan Selama Ramadhan 1443 hijriah.
"(SE) Itu sesuai dengan rapat bersama yang kita gelar antara Pemkab Karawang, Kepolisian dan TNI,kemudian ada juga dari MUI, " kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Karawang Yudi Yudiawan saat dihubungi Tribun Kabar, Minggu (3/4/2022).
Yudi mengatakan, pengusaha hiburan seperti diskotik, pijat spa dan karaoke agar menutup total seluruh kegiatannya selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022.
Baca juga: Tak Larang Sahur di Jalan, Kapolda Metro Jaya: Yang Dilarang Kegiatan Merusak Bulan Suci Ramadan
"Semuanya harus tutup, " katanya.
Ia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan demi kelancaran, ketertiban, keamanan, dan ketenangan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Ada beberapa tempat untuk menyesuaikan, menghargai untuk ditutup total," kata dia.
Sementara untuk pengawasan dan penindakan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan instansi vertikal terkait, seperti TNI dan Polri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Panti Pijat Spa, Diskotik dan Karaoke di Karawang Harus Tutup Total Selama Ramadan