Pura-pura Jadi Dukun, Pemuda di Pati Rudapaksa 2 Gadis Remaja, Modus Ritual Pengusiran Bayi Jin
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Pati, Jawa Tengah. Pelakunya adalah pemuda 23 tahun bernama Dwi Juliawan Kurnia Sandi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 23 tahun bernama Dwi Juliawan Kurnia Sandi.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (14) dan Mawar (11).
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku untuk melancarkan aksinya dengan pura-pura menjadi dukun atau orang pintar.
Baca juga: Kakak di Kalbar Tega Rudapaksa Adik Kandung, Korban Ditinggal di Kebun Sawit setelah Beraksi
Pelaku juga menakut-nakuti kedua korbannya.
Ia mengatakan kepada korban bahwa di dalam perut mereka terdapat bayi jin berwarna merah yang hanya bisa dihilangkan dengan cara berhubungan badan.
"Dia (tersangka) melakukan tipu muslihat dengan cara mengaku sebagai orang pintar atau dukun.
Menyampaikan kepada korban bahwa di perut mereka ada janin dan untuk menghilangkannya, harus dilakukan hubungan intim sebanyak enam kali," kata Christian saat konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polres Pati, Jumat (1/4/2022) petang.
Ia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan pada 20 Februari 2022.
Baca juga: Nongkrong di Warkop Bintara Bekasi, Pelanggan Perempuan Dibekap dan Nyaris Jadi Korban Rudapaksa
Jadi anggota keluarga korban mengetahui perbuatan itu berdasarkan percakapan di WhatsApp di ponsel korban.
Kami terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui apakah ada korban lain," ucapnya.
Pada 19 Februari 2022, kakak dari seorang korban mengecek telepon seluler sang adik.
Di ponsel itu ditemukan foto telanjang sang adik, selain itu juga terdapat percakapan WhatsApp antara korban dengan tersangka.
Tersangka mengaku menargetkan korban secara acak.
Sebelum berkomunikasi, ia mendatangi para korban dan menyampaikan tipu daya untuk membujuk mereka agar mau diajak berhubungan badan.
Ia mengakui tidak mempunyai ilmu hitam atau kemampuan paranormal tertentu.
Baca juga: Istri Driver Ojol Nyaris Dirudapaksa Penjaga Warkop di Bekasi, Korban Ditarik ke Dapur oleh Pelaku
Itu hanya tipu daya sebagai kedok.
Dia juga mengaku telah menyetubuhi kedua korban, masing-masing sebanyak satu kali.
Dalam konferensi pers ini, Polres Pati juga mengungkap kasus lain persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka berinisial TR (18), warga Donorojo Jepara.
Dia menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur di semak-semak wilayah Kecamatan Winong, Pati.
Ia membujuk korbannya untuk berhubungan intim dengan memberikan janji akan menikahi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Pria Pati Mengaku Dukun, Setubuhi Dua ABG, Bilang ke Korban ada Jin Merah di Perutnya
(TribunBanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal)