Modus Bisa Mempermudah Jadi Prajurit TNI, Pasutri di Jambi Tipu Warga hingga Rp 439 Juta
Kasus penipuan dengan modus bisa jadi prajurit TNI dengan mudah terjadi di Kota Jambi. Pelakunya pasangan suami istri (pasutri)
Editor: Endra Kurniawan
Pelaku mengaku punya orang dalam sehingga bisa memasukkan anak korban jadi prajurit TNI.
Namun itu semua hanya tipu daya Beni yang membuat Syarifuddin malah merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, Syarifuddin bertemu dengan tersangka Beni Almon di salah satu toko di Pasar Randik Sekayu pada Maret 2021 lalu.
Baca juga: Cerita Teteh Dari Tukang Urut Hingga Tipu Ratusan Wanita yang Ingin Cepat Hamil, Terungkap Modusnya
Tersangka waktu itu tidak mengaku sebagai anggota TNI.
Namun tersangka mengaku memiliki kenalan orang berpengaruh di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes.
"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dirinya sudah sering menolong orang untuk masuk TNI. Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," ujarnya dalam keterangan pers Rabu (23/3/2022).
Tak hanya itu, tersangka yang diketahui beraksi seorang diri ini juga berjanji kepada korbannya jika sang anak tidak lulus jadi anggota TNI, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.
Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka pun menghilang tanpa kabar dan apa yang dijanjikan pun tak terwujud.
"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya."
"Anggota kita lantas bergerak cepat menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, 1 lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan 1 eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.
Total uang yang sudah diberikan korban mencapai Rp 180 juta.
Baca juga: 300 Wanita Tertipu Bisa Cepat Hamil, Disuruh Makan Garam dan Melati, Test Pack Dicelup ke Urine Lain
"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.