Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Bisa Mempermudah Jadi Prajurit TNI, Pasutri di Jambi Tipu Warga hingga Rp 439 Juta

Kasus penipuan dengan modus bisa jadi prajurit TNI dengan mudah terjadi di Kota Jambi. Pelakunya pasangan suami istri (pasutri)

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus Bisa Mempermudah Jadi Prajurit TNI, Pasutri di Jambi Tipu Warga hingga Rp 439 Juta
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi pasutri di Jambi tipu warga hingga Rp 439 juta dengan modus bisa mempermudah jadi prajurit TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penipuan dengan modus mempermudah jadi prajurit TNI dengan mudah terjadi di Kota Jambi.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya pasangan suami istri (pasutri), Syamsoe Heryoto dan Novi Herawati.

Akibat akal bulus pelaku, seorang warga mengalami kerugian hingga Rp 439.950.000,00.

Kini kedua pelaku yang tinggal di Jalan Lorong Asia, RT 16, Payo Lebar, Telanaipura Kota Jambi, sudah ditangkap oleh tim gabungan Polsek Telanaipura, dan Resmob Polda Jambi pada Minggu (3/4/2022).

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan, kasus berawal pada awal Juni 2021 lalu.

Saat itu, korban dan pelaku bertemu dan membahas terkait proses seleksi masuk TNI.

Baca juga: Sales Dealer Mobil yang Tipu Konsumennya hingga Puluhan Juta dalam Buruan Polisi

"Pelaku mengaku mampu membantu anak korban masuk anggota TNI di Pekanbaru, dengan berbagai syarat dan menyediakan dana," kata Yumika, Senin (4/4/2022).

Berita Rekomendasi

Tanpa menaruh curiga, korban langsung memberikan sejumlah uang.

"Setelah uang diberikan, tetapi anak korban tidak lulus anggota TNI," jelas Yumika.

Saat itu, pelaku mengaku akan mengembalikan uang tersebut, namun, pelaku menghilang.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan," tutup Yumika.

Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putrasaat press rilis.
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putrasaat press rilis. (Tribunjambi/Aryo Tondang)

Kasus serupa

Kasus penipuan dengan modus masuk TNI tanpa jalur tes terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya bernama Beni Almon (38), sementara korbannya Syarifuddin.

Pelaku mengaku punya orang dalam sehingga bisa memasukkan anak korban jadi prajurit TNI.

Namun itu semua hanya tipu daya Beni yang membuat Syarifuddin malah merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, Syarifuddin bertemu dengan tersangka Beni Almon di salah satu toko di Pasar Randik Sekayu pada Maret 2021 lalu.

Baca juga: Cerita Teteh Dari Tukang Urut Hingga Tipu Ratusan Wanita yang Ingin Cepat Hamil, Terungkap Modusnya

Tersangka waktu itu tidak mengaku sebagai anggota TNI.

Namun tersangka mengaku memiliki kenalan orang berpengaruh di Jakarta yang bisa memberi jalan seseorang untuk bisa masuk jadi anggota TNI tanpa tes.

"Tersangka merekayasa cerita seolah-olah dirinya sudah sering menolong orang untuk masuk TNI. Padahal di balik itu tersangka hanya ingin mengambil keuntungan dari korban dan tanpa kepastian korban pun akhirnya sadar jika telah tertipu," ujarnya dalam keterangan pers Rabu (23/3/2022).

Tak hanya itu, tersangka yang diketahui beraksi seorang diri ini juga berjanji kepada korbannya jika sang anak tidak lulus jadi anggota TNI, maka uang yang telah disetorkan akan dikembalikan.

Setelah mendapatkan uang tersebut, tersangka pun menghilang tanpa kabar dan apa yang dijanjikan pun tak terwujud.

Tersangka Beni Almon ketika diamankan di Polrea Muba terkait kasus penipuan menjanjikan orang masuk TNI tanpa tes.
Tersangka Beni Almon ketika diamankan di Polrea Muba terkait kasus penipuan menjanjikan orang masuk TNI tanpa tes. (SRIPO/AHMAD FAJERI)

"Setelah satu tahun tanpa kepastian dan sadar jika dirinya telah ditipu, korban pun mendatangi Polres Muba dan melaporkan kasus penipuan yang telah dialaminya."

"Anggota kita lantas bergerak cepat menangkap tersangka yang sempat bersembunyi selama satu tahun," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 lembar kwitansi penerimaan uang tunai sebesar Rp82 juta, 1 lembar bukti setor tunai dari korban sebesar Rp20 juta, dan 1 eksemplar catatan perincian pengambilan uang oleh tersangka kepada korban.

Total uang yang sudah diberikan korban mencapai Rp 180 juta.

Baca juga: 300 Wanita Tertipu Bisa Cepat Hamil, Disuruh Makan Garam dan Melati, Test Pack Dicelup ke Urine Lain

"Atas kesalahannya tersangka dikenai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang bisa meluluskan untuk masuk anggota TNI, Polri maupun ASN. Karena semuanya tes murni dan tidak dipungut biaya apapun.

"Sudah sering kejadian seperti ini, dan kita selalu tegaskan bahwa selalu waspada jika ada yang mengiming-imingi janji seperti ini."

"Apalagi kalau berjanji jika tidak lulus maka uang kembali. Artinya kalau lulus, uangnya diambil. Padahal yang bersangkutan memang lulus karena kompetensi yang dimilikinya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polisi Tangkap Pasutri Asal Jambi, Ngaku Bisa Luluskan Orang Jadi TNI dengan Rp 400 Juta dan TribunSumsel.com dengan judul Beni Janjikan Masuk TNI Tanpa Tes, Ngaku Punya Kenalan Orang Berpengaruh, Tipu Korban Ratusan Juta

(Aryo Tondang/TribunJambi.com)(TribunSumsel.com/Ahmad Fajeri)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas