Pasangan Nonmuhrim di Aceh Tamiang Diciduk Warga
Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa Kamal mengatakan, penangkapan didasari kecurigaan warga setempat atas keberadaan2 penghuni kos di Kampung Dalam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Wanita berinisial NWA (32), dan pria DI (28), saat ini sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang.
Keduanya diamankan setelah digerebek warga Kampung Dalam, Karangbaru, Aceh Tamiang, Selasa (5/4/2022) dini hari.
Pasangan nonmuhrim itu diketahui tinggal bersama di kamar kos.
Kabid Penegakan Syariat Islam, Mustafa Kamal mengatakan, penangkapan keduanya didasari kecurigaan warga setempat atas keberadaan dua penghuni kos di Kampung Dalam.
Kepada warga, pelaku DI dilaporkan sempat mengaku telah menikah dengan NWA.
Mereka juga sudah melaporkan status pernikahan mereka kepada kepala dusun.
Baca juga: 6 Pemburu Rusa yang Tersesat di Pegunungan Goh Lemu Jamat Aceh Tengah Ditemukan Selamat
"Warga kemudian mengonfirmasi pengakuan ini ternyata dibantah oleh kepala dusun," kata Mustafa.
Warga yang merasa dibohongi kemudian berinisiatif mendatangi pelaku di kos.
Informasinya, DI berupaya kabur melalui lantai dua kos, namun berhasil digagalkan warga.
Mustafa menjelaskan, saat ini kedua pelaku sedang diperiksa intensif.
Dari pemeriksaan sementara, NWA diketahu berdomisili di Kampung Perdamaian, Kota Kualasimpang, sedangkan DI bermukim di Kampung Durian, Rantau.
Terungkap pula kalau NWA sudah berstatus janda, sementara DI masih lajang.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tinggal Satu Kos, Pasangan Nonmuhrim di Aceh Tamiang Diciduk Warga, Sempat Mengaku Sudah Nikah