Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pernah Dibui 8 Bulan, IRT di Lubuklinggau Masih Berani Jual Kikil Berformalin

Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 100 Kg kulit kikil, 50 Kg tetelan dan satu botol air mineral yang berisi cairan formalin

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pernah Dibui 8 Bulan, IRT di Lubuklinggau Masih Berani Jual Kikil Berformalin
Dokumen Polisi
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Muda Parlaungan Nasution, Kasat Reskrim, AKP M Romi saat menyampaikan pers rilis kikil formalin, Senin (4/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Eko Hepronis

TRIBUNNEWS.COM, LUBUK LINGGAU - Eva Yusnita (46), seorang ibu rumah tangga di Lubuklinggau Sumatera Selatan ditangkap lantaran menjual kikil berformalin.

Sebelumnya perempuan warga Jalan Kemuning, RT 06 Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini pernah diamankan untuk kasus yang sama.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Dari penggerebekan ini polisi mengamankan 100 Kg kulit kikil, 50 Kg tetelan dan satu botol air mineral yang berisi cairan formalin.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Muda Parlaungan Nasution, Kasat Reskrim, AKP M Romi menyampaikan penangkapan bermula atas laporan masyarakat.

Baca juga: Rusia Rebut dan Kuasai Rumah Sakit di Polohy, Wilayah Zaporizhzhia Ukraina

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat ada tersangka menjual kikil formalin," ungkap Harissandi, Selasa (5/4/2022).

Berita Rekomendasi

Harissandi menjelaskan, tersangka ditangkap, karena barang yang di jual oleh tersangka tidak layak dan membahayakan bagi kesehatan, tapi malah dijual di pasar.

"Pasal yang diterapkan yakni 136 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Tersangka merupakan seorang residivis yang pernah diamankan Polres Lubuklinggau, saat itu tersangka dihukum delapan bulan penjara.

"Tapi sekarang diulang lagi melakukan kasus yang sama, menjual kikil berformalin, dalam sehari tersangka mampu menjual 20-50 Kg kikil, tergantung pesanan, 1 Kg dihargai Rp. 24 ribu," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan makanan yang dijual tanpa ada lalatnya patut dicurigai mengandung formalin.

"Misalkan ada penjual makanan seperti ayam ikan tidak dihinggapi lalat patut dicurigai dan patut dipertanyakan, kalau ada ayam atau ikan seperti itu harus ditanya dulu," ujarnya.

Selain itu, dia menegaskan sebelum bulan suci Ramadan sudah melakukan pengecekan bersama BPOM Lubuklinggau, pihaknya melakukan pengecekan pangan yang ada.

"Masyarakat kita imbau untuk hati-hati dalam membeli makanan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Tangkap Penjual Kikil Berformalin di Lubuklinggau, Kapolres Ungkap Cirinya

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas