Suami Aniaya Istri Hingga Babak Belur di Cirebon, Korban Diseret ke Kamar Mandi Lalu Ditenggelamkan
S (44), tega mengaiaya istrinya menggunakan tangan kosong hingga membuat korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - S (44), tega mengaiaya istrinya menggunakan tangan kosong hingga membuat korban mengalami luka di sekujur tubuh.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (19/3/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya kini S harus berurusan dengan pihak kepolisian.
S tampak tertunduk lesu saat digiring dari mobil hitam ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).
Kedua tangan S yang saat itu mengenakan kemeja putih bercorak cokelat tersebut terlihat diborgol ketika digiring dua petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Bahkan, S yang tercatat sebagai warga Kabupaten Indramayu itu pun tampak lancar menjawab pertanyaan dari petugas yang mengintrogasinya.
Baca juga: Polisi Beberkan Dugaan Kronologi Minibus Tabrak Truk di Cirebon yang Mengakibatkan 6 Orang Tewas
"Saya marah, Pak, karena istri selingkuh dengan mantannya," kata S saat ditanya petugas mengenai alasannya menganiaya istrinya sendiri hingga luka-luka hampir di sekujur tubuhnya.
Ia mengaku nekat menganiaya istrinya karena kerap memergoki sedang menelepon mantan kekasihnya, namun korban tidak mengakuinya.
Karenanya, S yang baru pulang kerja dan kembali memergoki istrinya menelepon mantan pacarnya langsung menganiaya secara membabi buta.
S mengatakan, saat itu rasa cemburunya telah memuncak karena berulang kali mendapati istrinya berselingkuh dengan mantan pacarnya.
Baca juga: Ketahuan Selingkuh dengan Mantan Pacar, Istri di Cirebon Dihajar Suaminya hingga Masuk Rumah Sakit
"Saya kesal, sudah berkali-kali tapi enggak mengakui (selingkuh) juga. Padahal, kami menikah secara sah, tapi dia (istrinya) selingkuh," ujar S.
S menyampaikan, penganiayaan yang dilakukannya dari mulai menampar, memukul, mencekik, bahkan menenggelamkan kepala istrinya ke ember.
Namun, usai menganiaya S merasa menyesal melihat istrinya tidak berdaya dan luka-luka sehingga langsung membawanya ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.
"Lukanya memar di kepala sama leher, saya khilaf dan sekarang sangat menyesal. Enggak tahu sekarang kondisinya bagaimana," kata S.
Baca juga: 4 Korban Tewas Akibat Minibus Tabrak Truk Tangki di Cirebon Berniat Mudik Lebih Awal ke Batang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, mengatakan, S kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka menganiaya korban menggunakan tangan kosong," kata Anton saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (1/4/2022).
Ia mengatakan, penganiayaan tersebut berawal dari cekcok antara S dengan korban yang dinikahinya sejak setahun terakhir.
"Setelah menganiaya, S menyeret korban ke kamar mandi kemudian menenggelamkan kepala korban ke ember berisi air," ujar Anton.
Anton menyampaikan, korban sempat dilarikan ke RSUD Arjawinangun, Kabupaten Cirebon dan kini kondisinya membaik.
Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya yang mengalami trauma.
Pihaknya juga mengamankan ember yang digunakan tersangka untuk menenggelamkan kepala korban dan lainnya sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Anton.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Begini Pengakuan Si Suami di Cirebon yang Menganiaya Istrinya hingga Luka-luka di Sekujur Tubuhnya