Tersangka Pemilik Sabu 0,62 Gram Ditangkap Setelah 3 Tahun Menjadi Buronan
Informasi didapat, pelaku AH buron setelah berhasil kabur saat akan ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, pada 17 Mei 2019
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Dinyatakan DPO dalam kasus sabu di Polres Tabalong sejak 3 tahun lalu, pria berinsial AH (37) dibekuk, Senin (4/4/2022) sore.
Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan pelaku, AH, saat berada di pinggir jalan Simpang Wara, Desa Pasar Panas, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong.
Pelaku merupakan warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Informasi didapat, pelaku AH buron setelah berhasil kabur saat akan ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, pada 17 Mei 2019.
Ketika itu upaya penangkapan akan dilakukan petugas di pinggir jalan Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Diduga karena mengetahui lebih dulu kalau dirinya telah dibuntuti, pelaku AH saat itu kabur dengan cara masuk ke dalam hutan.
Baca juga: Polda Jatim dan Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
Saat itu pelaku juga terlihat melempar kotak rokok di tepi jalan dan setekah diperiksa ternyata berisi kartu ATM dan dua plastik klip berisi serbuk diduga sabu-sabu dengan berat total 0, 62 gram.
Sejak saat itulah kemudian pelaku AH dinyatakan DPO dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah sekitar 3 tahun, petugas yang terus mencari keberadaan pelaku AH akhirnya mendapat titik terang.
Petugas mendapat informasi pelaku, AH, berada di Tabalong dan bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan.
Setelah dilakukan pendalaman dan keberadaan pelaku diketahui, petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku dibekuk di pinggir jalan Simpang Wara, Desa Pasar Panas. Kecamatan Tanta. Tabalong, Senin (4/4/2022) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022), membenarkan penangkapan terrsebut.
"Pria berinisial AH ini sudah menjadi DPO sejak 17 Mei 2019 dan saat ini AH di amankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Buron 3 Tahun Setelah Kabur Masuk Hutan, Warga Balangan DPO Kasus Sabu di Tabalong Dibekuk