Polda Jateng Ungkap Minyak Goreng Subsidi Diduga Dikemas Ulang Bermerek Gulent di Kendal
minyak goreng kemasan tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat halal di Pasar Boja, Kabupaten Kendal.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Satgas Pangan Polda Jawa Tengah mengamankan minyak goreng kemasan tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat halal di Pasar Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Dari keterangan yang diterima, operasi yang dipimpin Direskrimsus Kombes Pol Joros diamankan sembilan krat minyak goreng kemasan bermerek Gulent.
Satu krat berisi 12 botol.
"Di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen, selain itu ada dugaan terjadinya repacking atau dikemas ulang tanpa Izin dari minyak goreng Subsidi," tulis keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (6/4/2022).
Hasil penyelidikan lokasi perusahaan berada di Kompleks pergudangan Jakarta Utara.
Total yang diamankan sebanyak 97,2 liter.
Terkait pengungkapan ini, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terhadap lokasi pengemasan minyak goreng, memeriksa saksi-saksi dan klarifikasi kepada pemilik merek minyak tersebut.