Cerita Pilu Remaja di Aceh, Dirudapaksa 2 Tetangga Berulang Kali, Ketahuan Hamil saat Ibu Jadi TKI
Cerita pilu dialami anak remaja di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bunga ketahuan hamil saat ditinggal sang ibu jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Editor: Endra Kurniawan
Mengetahui hal yang demikian, kakak korban kemudian menghubungi ibu mereka yang sedang merantau di Malaysia.
Setelah memperoleh izin pulang ke Indonesia ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa putrinya ke SPKT Polres Aceh Timur, Kamis (24/4/2022).
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati Setelah Rudapaksa 13 Santriwati, Keluarga Korban: Sangat Puas
Laporan tersebut ditindak lanjuti oleh Tim Harimau Satreskrim Polres Aceh Timur dengan melakukan penyelidikan.
Sehingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan Jumat (25/3/2022).
"MD berhasil diamankan dari sebuah gubuk, selanjutnya pada pukul 23.45 WIB, tim juga berhasil mengamankan IR dari sebuah bengkel di Kecamatan Ranto Peureulak," jelas Kasihumas.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tangkap Dua Terduga Pemerkosa Anak Yatim Hingga Hamil
(SerambiNews.com/Seni Hendri)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.