Kajati NTT OTT Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Saat Terima Suap, Barang Bukti Uang Rp 15 Juta
Terduga penyuap hendak mengurus administrasi menyangkut proyek di Kota Kupang
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Satuan tugas Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan seorang pejabat di Kota Kupang.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Kamis 7 April 2022 siang.
Oknum pejabat yang diamankan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kupang berinisial BHN dan seorang penyuap.
Keduanya diamankan dari ruang kerja BHN beserta barang bukti uang Rp 15 juta.
Baca juga: Mantan Petinggi OJK Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Jiwasraya
OTT dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT Surayadi Sembiring.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim membenarkan informasi OTT dilakukan Satgas Kejati NTT.
"Tim Satgas dari Pidsus Kejati NTT amankan ASN Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya BHN, dengan barang bukti uang sebesar Rp 15 juta," jelas Abdul Hakim ketika dikonfirmasi pada Kamis malam.
Menurut Abdul hakim, terduga penyuap hendak mengurus administrasi menyangkut proyek di Kota Kupang.
"Tiba–tiba tim masuk dan amankan oknum kadis dan terduga penyuapan," kata Abdul Hakim. (fan)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati NTT OTT Kepala Dinas PUPR Kota Kupang