Jalin Cinta dengan Pria Beristri, Siswi di Bengkulu Dirudapaksa Pacarnya, Teman Pelaku Ikut Beraksi
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Korbannya seorang siswi berumur 15 tahun sebut saja namanya Bunga.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Dilaporkan yang menjadi korbannya seorang siswi berumur 15 tahun sebut saja namanya Bunga.
Sementara pelakunya berjumlah 2 orang, masing-masing berinisial EK (21) dan YO (17).
Kini kedua pelaku sudah berhasil diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Peristiwa pilu yang dialami korban pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Saat itu, korban yang berkenalan dan berpacaran dengan tersangka EK melalui Facebook.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dirudapaksa 8 Pemuda, Sempat Menolak hingga Dicekoki Miras, 3 Pelaku Masuk DPO
Saat keduanya menjalin cinta, korban sendiri tidak tahu jika pacarnya sudah memiliki istri dan anak.
EK kemudian membawa korban ke sebuah pondok kebun dan melakukan perbuatan.
Setelah menjalani aksinya, tersangka EK bertemu tersangka YO. Oleh YO, korban kemudian dibawa ke rumah kosong, dan kemudian kembali dirudapaksa.
Setelah puas, para tersangka kemudian meninggalkan korban. Korban lalu pulang ke rumahnya dan melapor ke orangtuanya.
Orang tua korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian, yang kemudian mengamankan para tersangka.
Baca juga: Mahasiswi di Kalsel Ditemukan Tewas, Diduga Korban Rudapaksa, Kini Polisi Buru Tersangka
"Dari dua tersangka ini, satu kita tahan. Tersangka YO tidak kita tahan dan hanya wajib lapor karena masih anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur, Iptu Indro Witayudha Prawira kepada TribunBengkulu.com, Kamis (7/4/2022).
Menurut Iptu Indro, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.
"Untuk sementara ini dua tersangka dengan dua TKP yakni di pondok dan di rumah kosong," kata dia.
Kepada para tersangka, dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Siswi Madrasah di Kaur Jadi Korban Rudapaksa Pria Beristri dan Seorang Remaja, Modusnya Dipacari
(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.