Tawuran Pakai Celurit dan Stik Golf, Dua Remaja di Cibinong Jadi Tersangka
Kedua remaja ini diamankan bersama 14 remaja lainnya yang juga terlibat tawuran dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Polsek Cibinong menetapkan GF (17) dan MS (18) sebagai tersangka kasus tawuran di kawasan Jalan Raya Karadenan, Kampung Kaumpandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dua remaja ini sudah ditahan di Polsek Cibinong.
"Iya, masih proses. Inisial GF sama MS," kata Kanit Reskrim Polsek Cibinong AKP Yunli Pangestu saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (10/4/2022).
Kedua remaja ini diamankan bersama 14 remaja lainnya yang juga terlibat tawuran dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf.
AKP Yunli Pangestu menjelaskan para pelaku ini terlibat tawuran bersama kelompoknya pada 8 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku dan kawanannya itu melakukan penyerangan terhadap beberapa pemuda yang hendak membangunkan sahur yang diwarnai perampasan handphone atau pencurian.
Baca juga: Bangunkan Warga Sahur, Pemuda di Jakarta Barat Tewas Akibat Tawuran
"Dua yang ditahan yang bawa celurit dan stik," kata AKP Yunli Pangestu.
Sementara remaja lainnya yang turut diamankan dibina oleh Kapolsek Cibinong lalu dipulangkan dengan kewajiban lapor 2 kali seminggu.
Beberapa remaja lainnya ada yang masih didalami dan ada pula remaja lain yang masih buron.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tawuran Pakai Celurit di Jam Sahur, Dua Remaja di Cibinong Bogor Jadi Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.